SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 800 calon haji provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertunda keberangkatannya seiring pengurangan kuota haji pada tahun ini.
"Jamaah calon haji lunas tunda di DIY sekitar 800 orang," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).
Ia menjelaskan penundaan 800 orang itu karena adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terhadap pembatasan jamaah calon haji lansia, yaitu mulai umur 65 tahun ke atas.
"InsyaAllah semoga 2023 nanti suasana sudah normal dan mereka akan diprioritaskan berangkat," ujar Masmin.
Pada musim haji 1443 Hijriah, Kanwil Kemenag DIY memberangkatkan 1.427 calon haji termasuk petugas pendamping.
Mereka terbagi dalam empat kelompok terbang, yakni kloter 18, 19, 20 dan 21.
Namun demikian, ada 40 calon haji DIY yang keberangkatannya digabung dengan calon haji asal Jawa Tengah.
Kloter haji pertama bakal masuk asrama haji pada 15 Juni dan diterbangkan tanggal 16 Juni 2022.
Jumlah calon haji tahun ini, menurut dia, jauh berkurang dari kuota normal sebelum pandemi Covid-19 yang biasanya mencapai 3.132 calon haji. (Antara)
Baca Juga: Masih Berduka, Ridwan Kamil Bakal Jadi Amirul Hajj, Pimpin Langsung Jamaah Haji Jawa Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya