SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio di Desa Lengking, Kecamatan Bulu.
Diketahui, seorang pelaku yang berhasil diamankan berinisial APA (26). Warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur itu merupakan guru spiritual korban.
Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku APA ini, ditangkap di rumahnya, Desa Pringen Pasuruhan Jatim, pada Senin (6/6) malam. Polisi juga menemukan barang bukti Honda Brio Nopol AD 1015 ZB yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp15 juta," kata AKP Teguh dilansir dari ANTARA, Rabu (8/6/2022).
Kasatreskrim mengatakan kasus pencurian mobil milik Nuning Pratiwi (41), warga Kabupaten Sukoharjo itu terjadi, pada Kamis (19/5/2022).
"Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan guru spiritual dari suami korban," ujar dia.
Dia menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5/2022).
Namun, pada saat pelaku tiba di rumah korban kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.
"Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya," ujar dia.
Baca Juga: Waspada Modus COD, Nissan Juke Pemuda Ini Melayang Dibawa Kabur Calon Pembeli
Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen Pasuruan Jawa Timur. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.
Polisi dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan.
Atas perbuatan pelaku APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota