Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:42 WIB
Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono saat minta maaf. Hukuman Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono lebih ringan dari tuntutan jaksa, selain itu ia juga tidak diminta mengembalikan uang hasil korupsi. (IG @jayalah.negriku)

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.

Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. [ANTARA]

Baca Juga: Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,02 Miliar

Load More