SuaraJawaTengah.id - Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan pemerintah dan pihak swasta perlu menjalankan berbagai upaya konkret untuk menangani sampah kemasan plastik yang kian bertambah jumlahnya.
"Sampah kemasan plastik makin meningkat ragamnya secara global atau nasional, komposisinya dari 10-11 persen menjadi 16-17 persen rata-rata nasional," kata Sinta dikutip dari ANTARA pada Minggu (11/6/2022).
Ia mengatakan, bila tidak ada kebijakan dan program yang efektif, komposisi sampah plastik bisa melonjak hingga 40-50 persen dari total sampah pada 2050.
Ia mengingatkan, PBB telah menyatakan bahwa sampah plastik adalah pencemar polutan yang berdampak besar terhadap bumi. Indonesia termasuk negara anggota PBB yang sudah menetapkan diri mendukung hal tersebut.
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pengelolaan sampah plastik lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019.
"Ini upaya konkret pemerintah untuk mengurangi polusi plastik dan membuat material ini nilai ekonominya terus dijaga dan dimanfaatkan secara berulang," katanya.
Regulasi itu juga menjadi dasar untuk produsen dalam membangun prinsip berkelanjutan dan bertanggungjawab dalam bisnisnya, sebuah cara yang bukan jadi pilihan, tetapi kebutuhan untuk keberlangsungan manusia dan planet.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, setiap orang dalam mengelola sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Mengurangi sampah dapat dilakukan dengan membatasi timbulan sampah, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah.
Pelaku usaha juga diminta untuk menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
"Mari pilah dan olah sampah dari sekarang, dari diri sendiri," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka