Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Juni 2022 | 14:58 WIB
Ilustrasi Aksi Stop Konsumsi Daging Anjing. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dalam mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengonsumsi daging anjing. [Dok Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dalam mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengonsumsi daging anjing.

"Kami melibatkan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat terkait larangan mengonsumsi daging anjing," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (13/6/2022).

Sekda mengungkapkan permasalahan saat ini adalah bagaimana mengedukasi warga, karena masyarakat mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tapi hal itu dianggap sebagai jamu atau obat, sehingga butuh upaya yang besar dalam mengedukasi.

"Oleh karena itu, kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," ujarnya saat menghadiri acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Semarang, Pemprov Jateng Pastikan Kebutuhan Logistik Warga Terdampak Tercukupi Lima Hari Ke Depan

Menurut Sekda, keterlibatan ulama dinilai penting guna mencegah maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah, terlebih dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram.

"Sehingga, kolaborasi antara ulama dan DMFI perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging anjing," katanya.

DMFI, lanjut dia, bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag melakukan pendekatan dari sisi agama, sehingga ada penjelasan dari sisi ilmiah dan agama, jadi lebih efektif dalam mencegahnya.

Tidak kalah penting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing.

Kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Pemprov Jateng Pastikan Logistik untuk 22 Ribu Warga Terdampak Banjir Rob di Kota Semarang dan Demak Aman

"Kami juga terus mendorong kabupaten/kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui, kenapa Allah melarang mengonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," ujarnya.

Load More