SuaraJawaTengah.id - Pengelola Taman Wisata Candi (TWC) menanggapi aduan para pedagang asongan yang dilarang berjualan di dalam kompleks Candi Borobudur. Hal itu disebut sebagai bagian dari penataaan dan penertiban kompleks candi.
Menurut VP Sales & Marketing PT Taman Wisata Candi, Pujo Suwarno, manajemen menetapkan area di depan Museum Karmawibangga bukan sebagai tempat berjualan.
Manajemen menertibkan para pedagang asongan yang selama ini berjualan di dalam kompleks untuk pindah ke lapak berjualan di area parkir.
"Kalau lokasi di depan museum itu sesuai kebijakan manajemen bukan lokasi untuk berjualan," kata Pujo, Senin (13/6/2022).
Sebelum dilarang berjualan di dalam kompleks candi, para pengasong diberi jatah lapak di dekat area parkir. Namun beberapa pedagang asongan ada yang menjual lapak pada orang lain.
"Sudah dikasih solusi (berjualan) di luar oleh manajemen yang dulu. Mereka sudah punya lapak. Tapi ada yang dijual. Banyak sekali yang sudah punya tempat tapi dipindahtangan. Setelah itu tetap mengasong."
Soal keluhan pedagang asongan bahwa pengelola TWC melarang mereka berjualan tapi membuka stan sendiri, Pujo mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Nanti saya cek ya. Saya sendiri juga baru (manajemen TWC). Artinya saya akan menertibkan juga. Ya tadi semua akan kami tertibkan," kata Pujo Suwarno.
Dia berharap, nantinya aktifitas warga berjualan tidak lagi terpusat pada area Candi Borobudur. Warga dapat mengelola bisnis di desa masing-masing.
Baca Juga: 3 Poin Alasan Ganjar Pranowo dan Luhut Tunda Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur
"Kapan tertibnya kalau diakomodir (berjualan) di dalam candi. Kita ingin wisatawan ke Borobudur nyaman. Aktifitasnya kita ramaikan di desa. Tidak perlu gerudukan ke dalam candi."
Seperti diberitakan sebelumnya, komunitas pedagang asongan memprotes keputusan PT TWC melarang mereka berjualan di dalam kompleks Candi Borobudur.
Sebelum pandemi, mereka diberi keleluasaan untuk menjajakan asongan di depan Museum Karmawibangga. Setelah situasi kembali normal, manajemen melarang mereka berjualan di tempat semula.
"Kami berharap (semula) setelah Covid berlalu dan Borobudur dibuka. Kenyataan setelah dibuka, kami tidak dikasih peluang. Tidak dikasih tempat seperti dulu kami kerja atau berjualan," kata pedagang asongan, Kodiran.
Menurut Kodiran, selama berjualan di dalam candi para pengasong manut dengan aturan pengelola. Mereka bersedia ditata selama masih boleh berjualan di dalam kompleks Candi Borobudur.
Dia juga mempertayakan kebijakan TWC yang dinilai ambigu. Di satu sisi melarang asongan berjualan di dalam kompleks, tapi disisi lain menggantinya dengan stan-stan dagang milik pengelola.
"Bisa langsung lihat sendiri ke Taman Wisata Candi. Ada jualan minuman. Teman kami bawa 10 (botol) minuman dikejar-kejar sampai luar. Diancam dan ditakut-takuti. Keadilan dimana?"
Caption: Pedagang asongan menawarkan dagangan di area parkir kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Senin (13/6/2022). (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Dorong Ekonomi Desa, BRI Jadikan Koperasi Merah Putih Ujung Tombak Keuangan Digital
-
BRI Peduli Hadirkan Solusi Pengelolaan Sampah, Mesin Canggih Ini Ubah Limbah Jadi BBM Alternatif
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 158 dan 159: Klasifikasi Makhluk Hidup
-
7 Honda Jazz Bekas Harga Rp 90 Jutaan yang Layak Dibeli di Indonesia
-
5 Fakta Mengerikan Pesta Miras di Jepara yang Menewaskan 5 Orang