SuaraJawaTengah.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko mengizinkan aktivitas berdagang sesuai zona yang tersedia. Zona II diperuntukan sebagai ruang kreatif budaya dan ruang edukasi bagi wisatawan.
Menurut Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto, pihaknya berkomitmen menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan di kompleks Candi Borobudur.
Sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), penerapan standar pelayanan prima kepada pengunjung Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur merupakan hal krusial.
Mewujudkan pariwisata berkualitas salah satunya dengan mengatur area berjualan pedagang asongan di zona II dalam kawasan TWC Borobudur.
“Untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” kata AY Suhartanto, Rabu (15/6/2022).
Menurut AY Suhartanto, pihak pengelola membolehkan aktivitas berjualan asal sesuai zona yang tersedia. Saat ini zona berjualan disiapkan di dekat areal parkir kompleks Candi Borobudur.
Zona II yang sebelumnya digunakan sebagai area berdagang asongan akan digunakan sebagai ruang kreatif budaya dan edukasi bagi wisatawan.
Zona II kawasan Candi Borobudur berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.
PT TWC berharap seluruh pihak menjaga citra positif pariwisata Indonesia di mata dunia. Terlebih saat ini adalah momen kebangkitan pariwisata dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Baca Juga: Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta
“Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas wisata di Borobudur dan juga Magelang,” kata General Manager TWC Borobudur, Pujo Suwarno.
Komunitas pedagang asongan Borobudur, Rabu (15/6/2022) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka memprotes putusan PT TWC Borobudur yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II Borobudur.
Asongan menilai keputusan itu tidak berpihak pada pedagang kecil. Mereka mempertanyakan sikap TWCB yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II, tapi menjalankan aktivitas perekonomian di area tersebut.
Mewakili pedagang asongan, Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo menilai PT TWC harus fair menerapkan aturan.
“Kami merujuk pada aturan. Zona II dalam itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersialisasi. Kalau asongan nggak ada, ya semua nggak ada komersialisasi di zona II dalam,” kata Wito.
Menurut salah seorang pedagang asongan, Kodirun, banyak stan menjual minuman, makanan, bahkan souvenir berada di zona II kompleks Candi Borobudur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!