SuaraJawaTengah.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko mengizinkan aktivitas berdagang sesuai zona yang tersedia. Zona II diperuntukan sebagai ruang kreatif budaya dan ruang edukasi bagi wisatawan.
Menurut Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto, pihaknya berkomitmen menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan di kompleks Candi Borobudur.
Sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), penerapan standar pelayanan prima kepada pengunjung Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur merupakan hal krusial.
Mewujudkan pariwisata berkualitas salah satunya dengan mengatur area berjualan pedagang asongan di zona II dalam kawasan TWC Borobudur.
“Untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” kata AY Suhartanto, Rabu (15/6/2022).
Menurut AY Suhartanto, pihak pengelola membolehkan aktivitas berjualan asal sesuai zona yang tersedia. Saat ini zona berjualan disiapkan di dekat areal parkir kompleks Candi Borobudur.
Zona II yang sebelumnya digunakan sebagai area berdagang asongan akan digunakan sebagai ruang kreatif budaya dan edukasi bagi wisatawan.
Zona II kawasan Candi Borobudur berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.
PT TWC berharap seluruh pihak menjaga citra positif pariwisata Indonesia di mata dunia. Terlebih saat ini adalah momen kebangkitan pariwisata dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Baca Juga: Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta
“Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas wisata di Borobudur dan juga Magelang,” kata General Manager TWC Borobudur, Pujo Suwarno.
Komunitas pedagang asongan Borobudur, Rabu (15/6/2022) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka memprotes putusan PT TWC Borobudur yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II Borobudur.
Asongan menilai keputusan itu tidak berpihak pada pedagang kecil. Mereka mempertanyakan sikap TWCB yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II, tapi menjalankan aktivitas perekonomian di area tersebut.
Mewakili pedagang asongan, Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo menilai PT TWC harus fair menerapkan aturan.
“Kami merujuk pada aturan. Zona II dalam itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersialisasi. Kalau asongan nggak ada, ya semua nggak ada komersialisasi di zona II dalam,” kata Wito.
Menurut salah seorang pedagang asongan, Kodirun, banyak stan menjual minuman, makanan, bahkan souvenir berada di zona II kompleks Candi Borobudur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan
-
Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode