SuaraJawaTengah.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko mengizinkan aktivitas berdagang sesuai zona yang tersedia. Zona II diperuntukan sebagai ruang kreatif budaya dan ruang edukasi bagi wisatawan.
Menurut Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto, pihaknya berkomitmen menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan di kompleks Candi Borobudur.
Sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), penerapan standar pelayanan prima kepada pengunjung Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur merupakan hal krusial.
Mewujudkan pariwisata berkualitas salah satunya dengan mengatur area berjualan pedagang asongan di zona II dalam kawasan TWC Borobudur.
“Untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” kata AY Suhartanto, Rabu (15/6/2022).
Menurut AY Suhartanto, pihak pengelola membolehkan aktivitas berjualan asal sesuai zona yang tersedia. Saat ini zona berjualan disiapkan di dekat areal parkir kompleks Candi Borobudur.
Zona II yang sebelumnya digunakan sebagai area berdagang asongan akan digunakan sebagai ruang kreatif budaya dan edukasi bagi wisatawan.
Zona II kawasan Candi Borobudur berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.
PT TWC berharap seluruh pihak menjaga citra positif pariwisata Indonesia di mata dunia. Terlebih saat ini adalah momen kebangkitan pariwisata dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Baca Juga: Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta
“Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas wisata di Borobudur dan juga Magelang,” kata General Manager TWC Borobudur, Pujo Suwarno.
Komunitas pedagang asongan Borobudur, Rabu (15/6/2022) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka memprotes putusan PT TWC Borobudur yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II Borobudur.
Asongan menilai keputusan itu tidak berpihak pada pedagang kecil. Mereka mempertanyakan sikap TWCB yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II, tapi menjalankan aktivitas perekonomian di area tersebut.
Mewakili pedagang asongan, Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo menilai PT TWC harus fair menerapkan aturan.
“Kami merujuk pada aturan. Zona II dalam itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersialisasi. Kalau asongan nggak ada, ya semua nggak ada komersialisasi di zona II dalam,” kata Wito.
Menurut salah seorang pedagang asongan, Kodirun, banyak stan menjual minuman, makanan, bahkan souvenir berada di zona II kompleks Candi Borobudur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris