SuaraJawaTengah.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko mengizinkan aktivitas berdagang sesuai zona yang tersedia. Zona II diperuntukan sebagai ruang kreatif budaya dan ruang edukasi bagi wisatawan.
Menurut Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto, pihaknya berkomitmen menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan di kompleks Candi Borobudur.
Sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), penerapan standar pelayanan prima kepada pengunjung Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur merupakan hal krusial.
Mewujudkan pariwisata berkualitas salah satunya dengan mengatur area berjualan pedagang asongan di zona II dalam kawasan TWC Borobudur.
“Untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” kata AY Suhartanto, Rabu (15/6/2022).
Menurut AY Suhartanto, pihak pengelola membolehkan aktivitas berjualan asal sesuai zona yang tersedia. Saat ini zona berjualan disiapkan di dekat areal parkir kompleks Candi Borobudur.
Zona II yang sebelumnya digunakan sebagai area berdagang asongan akan digunakan sebagai ruang kreatif budaya dan edukasi bagi wisatawan.
Zona II kawasan Candi Borobudur berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.
PT TWC berharap seluruh pihak menjaga citra positif pariwisata Indonesia di mata dunia. Terlebih saat ini adalah momen kebangkitan pariwisata dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Baca Juga: Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta
“Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas wisata di Borobudur dan juga Magelang,” kata General Manager TWC Borobudur, Pujo Suwarno.
Komunitas pedagang asongan Borobudur, Rabu (15/6/2022) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka memprotes putusan PT TWC Borobudur yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II Borobudur.
Asongan menilai keputusan itu tidak berpihak pada pedagang kecil. Mereka mempertanyakan sikap TWCB yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II, tapi menjalankan aktivitas perekonomian di area tersebut.
Mewakili pedagang asongan, Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo menilai PT TWC harus fair menerapkan aturan.
“Kami merujuk pada aturan. Zona II dalam itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersialisasi. Kalau asongan nggak ada, ya semua nggak ada komersialisasi di zona II dalam,” kata Wito.
Menurut salah seorang pedagang asongan, Kodirun, banyak stan menjual minuman, makanan, bahkan souvenir berada di zona II kompleks Candi Borobudur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau
-
BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional