Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Juni 2022 | 20:49 WIB
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David menunjukkan airsoft gun dari tersangka penipuan yang mengaku anggota Brimob Semarang, di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Load More