SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara.
Belum lama ini, Kabupaten Wonosobo menggelar festival balon udara layaknya cappadocia. Hanya saja, dalam gelaran tersebut terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi, yaitu balon harus ditambatkan.
Sayangnya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh tiga remaja yang kini menjadi tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AFD, MFZ dan FG.
Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko menyebut ketiga tersangka tersebut dijerat atas pasal 11 UU Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum," terangnya, Jumat (17/6/2022).
Kini kasus penerbangan balon udara secara bebas di wilayah Kertek Wonosobo sudah dalam proses pelimpahan berkas perkara (P21) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.
"Tersangka AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap aparat keamanan ketika sedang menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Kini tiga balon udara tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.
62 Laporan Pelanggaran Selama Tahun 2021 di Indonesia
Baca Juga: Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP
Djoko menyebut, selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.
Bahkan, pada saat bersamaan yaitu hari ini, tengah dilakukan juga proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur.
"Kelima ini sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya tindak tegas pelanggaran penerbangan bapon liar dapat menjadi edukasi bagi masyarakat,”kata dia.
"Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara, itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Djoko menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli