SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara.
Belum lama ini, Kabupaten Wonosobo menggelar festival balon udara layaknya cappadocia. Hanya saja, dalam gelaran tersebut terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi, yaitu balon harus ditambatkan.
Sayangnya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh tiga remaja yang kini menjadi tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AFD, MFZ dan FG.
Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko menyebut ketiga tersangka tersebut dijerat atas pasal 11 UU Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum," terangnya, Jumat (17/6/2022).
Kini kasus penerbangan balon udara secara bebas di wilayah Kertek Wonosobo sudah dalam proses pelimpahan berkas perkara (P21) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.
"Tersangka AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap aparat keamanan ketika sedang menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Kini tiga balon udara tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.
62 Laporan Pelanggaran Selama Tahun 2021 di Indonesia
Baca Juga: Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP
Djoko menyebut, selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.
Bahkan, pada saat bersamaan yaitu hari ini, tengah dilakukan juga proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur.
"Kelima ini sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya tindak tegas pelanggaran penerbangan bapon liar dapat menjadi edukasi bagi masyarakat,”kata dia.
"Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara, itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Djoko menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan