SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara.
Belum lama ini, Kabupaten Wonosobo menggelar festival balon udara layaknya cappadocia. Hanya saja, dalam gelaran tersebut terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi, yaitu balon harus ditambatkan.
Sayangnya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh tiga remaja yang kini menjadi tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AFD, MFZ dan FG.
Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko menyebut ketiga tersangka tersebut dijerat atas pasal 11 UU Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum," terangnya, Jumat (17/6/2022).
Kini kasus penerbangan balon udara secara bebas di wilayah Kertek Wonosobo sudah dalam proses pelimpahan berkas perkara (P21) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.
"Tersangka AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap aparat keamanan ketika sedang menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Kini tiga balon udara tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.
62 Laporan Pelanggaran Selama Tahun 2021 di Indonesia
Baca Juga: Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP
Djoko menyebut, selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.
Bahkan, pada saat bersamaan yaitu hari ini, tengah dilakukan juga proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur.
"Kelima ini sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya tindak tegas pelanggaran penerbangan bapon liar dapat menjadi edukasi bagi masyarakat,”kata dia.
"Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara, itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Djoko menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa