Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Setelah memeriksa nenek korban dan saksi yang melihat, Burhanudin juga‎ diminta membawa saksi lain untuk mendukung keterangan saksi yang sudah diperiksa. Pada 1 September 2021, Burhanudin akhirnya membawa saudara istrinya yang sehari-hari mengurus rumahnya ke Polres Tegal untuk dimintai keterangan.

"Pada saat sedang menunggu dia diperiksa, saya melihat terduga pelaku dan orang tuanya juga ada di Polres Tegal," ungkapnya.

Selang beberapa hari kemudian, Burhanudin memutuskan untuk memeriksakan dan membawa berobat anaknya ke dokter di rumah sakit yang berbeda dengan tujuan untuk mengetahui kondisi alat kelamin anaknya sekaligus sebagai pembanding. Dia harus meminjam uang untuk keperluan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit yang ada di Kota Tegal tersebut, terdapat luka di alat kelamin korban karena kekerasan benda tumpul.

"Vagina anak saya itu didiagnosis ada trauma vulva. Itu artinya ada kekerasan. Saya tanya dokter kalau ada trauma vulva itu apa maksudnya, dokter bilang ini akibat benda tumpul. Jadi bukan karena binatang maupun penyakit bawaan. Kaya dicolok-colok, kata dokternya," jelasnya.

Burhanudin sangat berharap laporannya bisa ditindaklanjuti dan terduga pelaku bisa diproses hukum. Hampir setahun sejak dilaporkan, dia menyebut belum ada perkembangan penanganan kasusnya.

"Intinya sampai sekarang tidak ada keberlanjutan, keterangan SP3 (penghentian kasus) juga tidak ada. Kok tidak diselesaikan, apakah karena saya miskin atau apa?," ujar pria yang di Jakarta bekerja sebagai kurir itu.

Tak hanya melaporkan ke polisi, Burhanudin juga mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Saat menerima aduan tersebut, KPAI mendukung langkah Burhanudin melapor ke polisi.

"Dari KPAI bilang itu harus (dilaporkan), jangan didiamkan. Ini juga buat contoh untuk masyarakat dan ‎agar menimbulkan efek jera bagi pelaku walaupun anak kecil," ujarnya.

Baca Juga: 13 Kasus Pencabulan Terjadi Dalam 6 Bulan Ini, Ngawi Darurat Kekerasan Seksual

Selain mengadukan ke KPAI, dia juga mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Tegal Umi Azizah demi mendapat keadilan untuk anaknya.

‎"Anak saya tidak bisa dinilai. Mau kata damai atau apa, anak saya tidak bisa dinilai. Apalagi saya dari orang tidak mampu, orang awam. Di Indonesia ini kan ada hukum, ‎ditindaklanjuti saja, hukumannya apa kan ada undang-undangnya. Saya minta keadilan untuk anak saya," tandasnya.

Korban Alami Trauma

Menurut Burhanudin, kekerasan seksual yang dialami, meninggalkan dampak yang besar pada anaknya. Sang anak yang semula periang dan aktif, mendadak berubah perangainya.

‎"Kalau buang air nangis. Biasanya nggak seperti itu. Dulunya anak saya aktif, lincah, sering lari-lari, nggak pernah takut kalau ada yang main. Baik laki atau cewek. Sekarang berbeda. Jadi murung, kadang suka ngoceh sendiri, nangis, sewotan (mudah marah) dan kaya takut kalau mau main," tuturnya.

Sebagai ayah, pikiran dan perasaan Burhanudin sangat terguncang ketika mendapat kiriman video dari istrinya yang memperlihatkan kondisinya anaknya yang kerap menggigau. Seketika terbayang perlakuan buruk yang dialami anak keduanya itu.

Load More