Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Pada hari itu juga, Burhanudin membawa anaknya untuk visum di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tegal yang direkomendasikan kepolisian. ‎Menurut dokter yang memeriksa, hasil visum baru bisa diketahui setelah tiga hari. 

Namun saat Burhanudin kembali mendatangi rumah sakit tepat tiga hari setelah visum untuk menanyakan hasilnya, dokter enggan menyampaikan dengan alasan bukan wewenangnya dan harus seizin kepolisian.

"Akhirnya saya ke Polres Tegal lagi. Saya tanya hasil visum dan perkembangan proses hukum, petugas bilang masih antre, kasusnya tidak hanya kasus anak saya saja. Saya juga belum bisa dapat hasil visumnya," ucapnya.

Mendapat keterangan tersebut, Burhanudin tak menyerah. Sekitar 10 hari kemudian, dia kembali mendatangi Polres Tegal untuk menanyakan hal yang sama dan mendapat jawaban jika laporannya akan diproses. Dia juga mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal.

Baca Juga: 13 Kasus Pencabulan Terjadi Dalam 6 Bulan Ini, Ngawi Darurat Kekerasan Seksual

"Penyelidik bilang ke saya disuruh bawa saksi dan nenek anak saya. Akhirnya saya bawa saksi bersama orang tuanya dan nenek anak saya. Apa yang ditanyakan ke saksi itu sama dengan apa yang ditanya istri saya saat di rumah. Kejadiannya seperti apa, apa yang dilihat. Keterangannya juga sama. Selain itu, sempat juga diminta mempraktikkan pakai boneka dan daun," kata dia.

Setelah memeriksa nenek korban dan saksi yang melihat, Burhanudin juga‎ diminta membawa saksi lain untuk mendukung keterangan saksi yang sudah diperiksa. Pada 1 September 2021, Burhanudin akhirnya membawa saudara istrinya yang sehari-hari mengurus rumahnya ke Polres Tegal untuk dimintai keterangan.

"Pada saat sedang menunggu dia diperiksa, saya melihat terduga pelaku dan orang tuanya juga ada di Polres Tegal," ungkapnya.

Selang beberapa hari kemudian, Burhanudin memutuskan untuk memeriksakan dan membawa berobat anaknya ke dokter di rumah sakit yang berbeda dengan tujuan untuk mengetahui kondisi alat kelamin anaknya sekaligus sebagai pembanding. Dia harus meminjam uang untuk keperluan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit yang ada di Kota Tegal tersebut, terdapat luka di alat kelamin korban karena kekerasan benda tumpul.

Baca Juga: Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Blitar Dipastikan Bisa Lanjutkan Pendidikan Setelah Melahirkan

"Vagina anak saya itu didiagnosis ada trauma vulva. Itu artinya ada kekerasan. Saya tanya dokter kalau ada trauma vulva itu apa maksudnya, dokter bilang ini akibat benda tumpul. Jadi bukan karena binatang maupun penyakit bawaan. Kaya dicolok-colok, kata dokternya," jelasnya.

Load More