Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

‎"Istri saya yang di rumah bilang, anak saya sering nginggau. Pas dikirimi videonya pas lagi nggigau, saya bisa merasakan seperti apa kekerasan yang dialami anak saya," ucapnya.

Langkah Burhanudin melapor ke polisi pun turut berdampak kepada keluarganya. Alih-alih mendukungnya sebagai korban, para tetangganya justru mencibir dan terkesan menyalahkannya. Keluarganya juga harus berhadapan dengan keluarga besar terduga pelaku yang tergolong kaya dan terpandang di desanya.

Mereka membuat opini ke warga desa seolah-olah Burhanudin tak mau diajak berdamai. Padahal sejak peristiwa terjadi, mereka tidak pernah ada itikad baik, bahkan, sekedar mendatangi rumah keluarga Burhanudin. 

"Saya sebagai korban seolah-olah disalahkan. Jadi opini orang di situ saya salah, masalah anak kecil kok dilaporin‎ ke polisi. Dampak buruknya ke orang tua istri saya, keluarga istri saya, istri saya. Mereka jadi bahan cemoohan orang. Tapi yang utama bukan itu, dari awal saya ingin keadilan untuk anak saya," ujarnya.

Baca Juga: 13 Kasus Pencabulan Terjadi Dalam 6 Bulan Ini, Ngawi Darurat Kekerasan Seksual

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Iptu Andi Susanto mengatakan‎, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan kasus yang dilaporkan Burhanudin, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban.

‎"Terkait visum, hasilnya itu tidak ditemukan luka bekas kekerasan benda tumpul maupun kelainan terhadap yang diduga menjadi korban," kata Andi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).

Menurut Andi, hasil visum di Rumah Sakit Adella Kabupaten Tegal tersebut menjadi salah satu alat bukti ‎utama dalam penanganan kasus yang dilaporkan. Dengan hasilnya menunjukkan tidak ada luka pada alat kelamin korban, maka pihaknya tidak bisa melakukan pembuktian adanya dugaan tindak kekerasan seksual atau pencabulan.

"Kalau hasil visum seperti itu gimana. Kami tidak bisa menjadikan tersangka atau memenjarakan orang tanpa bukti. Jadi saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat akan digelarkan lagi untuk memberi kepastian hukum. Kalau tidak cukup bukti ya mungkin ada langkah dihentikan, kalau ditemukan bukti baru ya dilanjutkan‎," ujarnya.

Baca Juga: Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Blitar Dipastikan Bisa Lanjutkan Pendidikan Setelah Melahirkan

Andi mengaku sudah menyampaikan hasil visum kepada pelapor dan pihak-pihak yang ‎ikut memberi perhatian kasus tersebut, salah satunya KPAI.

Load More