Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

"Ada surat dari KPAI pusat sudah kami jawab semua, termasuk menjelaskan hasil visum itu. Dari KPAI juga sudah ke sini dan kami klarifikasikan semua. Faktanya seperti itu gimana," kata dia.

‎Menurut Andi, pihaknya bersama PPT Kabupaten Tegal juga sudah melakukan kunjungan ke rumah korban dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut kondisi anak korban normal. "Korban normal, biasa‎, karena dari hasil visum barangnya utuh," cetusnya.

Andi kembali menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kami minta petunjuk pimpinan untuk gelar lanjutan biar ada kepastian hukum kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: 13 Kasus Pencabulan Terjadi Dalam 6 Bulan Ini, Ngawi Darurat Kekerasan Seksual

Kontributor : F Firdaus

Load More