Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:13 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Satpol PP Kota Semarang dipecat akibat menggelapkan setoran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN. [Dok Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Salah satu anggota Satpol PP Kota Semarang dipecat akibat menggelapkan setoran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN hingga Rp812 juta.  

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto membenarkan adanya tindak penggelapan uang yang dilakukan oleh anggotanya. 

"Pelaku sudah dipecat dan sekarang ditangani polisi," ungkap Fajar, Jumat (24/06/22). 

Fajar menjelaskan, uang senilai Rp812 juta terdiri dari uang setoran Rp 618 juta BPJS Ketenagakerjaan dan 194 juta BPJS kesehatan.

Baca Juga: Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022Terbaru

"Totalnya ada lebih dari Rp800 juta," katanya. 

Fajar membeberkan, pelaku berinisial HLK berpangkat golongan II/C bekerja sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP) sebelum akhirnya dipecat.

"Sejumlah staf sudah diperiksa secara internal," kata dia. 

Dari pemeriksaan secara internal itu, Fajar menemukan beberapa bukti yang menunjukkan adanya hal yang tak wajar terkait iuran BPJS yang mengarah ke HLK. 

"Persoalan berakar dari perbuatannya HLK," imbuhnya. 

Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Dengan NIK Ternyata Mudah, Ini Panduannya!

Fajar juga minta memo internal dari Wali Kota Semarang untuk mengusut tuntas perkara HLK. Seingatnya, terduga pelaku dipecat sejak Februari 2022 lalu.

"Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang," sebut dia.

Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK juga diproses ke ranah hukum. Saat ini, terduga pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Saat ini sudah menyandang status tersangka," imbuhnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More