SuaraJawaTengah.id - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengomentari pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin usaha tersebut buntut dari kasus Holywings membuat program promosi yang memberikan minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Melalui akun twitternya, Gus Nadir yang juga dosen hukum di Monash University mengaku prihatin dengan kabar tersebut.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan karena akan menambah masalah seperti nasib para karyawan yang bekerja di gerai Holywings Jakarta.
"Dan menambah jumlah pengangguran di saat ekonomi baru bergerak setelah covid. Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad," ujar Gus Nadir.
Cuitan Gus Nadir itu sontak saja mematik perhatian warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka ramai menuliskan berbagai tanggapan.
"Tenang gus kalau "diurus" izin-izinnya bakal operasi lagi kok meskipun paling berat ya ganti merek dagang," tutur akun @Awang**.
"Holywings Jakarta ditutup karena melanggar izin usaha gus bukan karena penistaan agama," imbuh akun @Rifki**.
"Cari sumber rezeki yang lebih berkah saja, masih banyak. Aturan mesti ditegakkan," kata akun @Andriyan**.
"Semoga para pekerja yang sebelumnya diholywing senantiasa mendapat keberkahan dari Allah swt amiin," timpal akun @korban**.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebut tindakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR