Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Juni 2022 | 08:00 WIB
Daftar Kontroversi Holywings. Gus Nadir mengomentari pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta akan berdampak ke bertambahnya pengangguran. (Dok. Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengomentari pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin usaha tersebut buntut dari kasus Holywings membuat program promosi yang memberikan minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Melalui akun twitternya, Gus Nadir yang juga dosen hukum di Monash University mengaku prihatin dengan kabar tersebut.

Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan karena akan menambah masalah seperti nasib para karyawan yang bekerja di gerai Holywings Jakarta.

Baca Juga: Desak Dirjen Pajak Periksa Setoran Pajak Holywings, Anggota DPR: Statusnya Restoran Atau Tempat Hiburan?

"Dan menambah jumlah pengangguran di saat ekonomi baru bergerak setelah covid. Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad," ujar Gus Nadir.

Cuitan Gus Nadir saat menyinggung Holywings. [Twitter]

Cuitan Gus Nadir itu sontak saja mematik perhatian warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka ramai menuliskan berbagai tanggapan.

"Tenang gus kalau "diurus" izin-izinnya bakal operasi lagi kok meskipun paling berat ya ganti merek dagang," tutur akun @Awang**.

"Holywings Jakarta ditutup karena melanggar izin usaha gus bukan karena penistaan agama," imbuh akun @Rifki**.

"Cari sumber rezeki yang lebih berkah saja, masih banyak. Aturan mesti ditegakkan," kata akun @Andriyan**.

Baca Juga: Anies Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

"Semoga para pekerja yang sebelumnya diholywing senantiasa mendapat keberkahan dari Allah swt amiin," timpal akun @korban**.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebut tindakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More