SuaraJawaTengah.id - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengomentari pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin usaha tersebut buntut dari kasus Holywings membuat program promosi yang memberikan minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Melalui akun twitternya, Gus Nadir yang juga dosen hukum di Monash University mengaku prihatin dengan kabar tersebut.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan karena akan menambah masalah seperti nasib para karyawan yang bekerja di gerai Holywings Jakarta.
"Dan menambah jumlah pengangguran di saat ekonomi baru bergerak setelah covid. Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad," ujar Gus Nadir.
Cuitan Gus Nadir itu sontak saja mematik perhatian warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka ramai menuliskan berbagai tanggapan.
"Tenang gus kalau "diurus" izin-izinnya bakal operasi lagi kok meskipun paling berat ya ganti merek dagang," tutur akun @Awang**.
"Holywings Jakarta ditutup karena melanggar izin usaha gus bukan karena penistaan agama," imbuh akun @Rifki**.
"Cari sumber rezeki yang lebih berkah saja, masih banyak. Aturan mesti ditegakkan," kata akun @Andriyan**.
"Semoga para pekerja yang sebelumnya diholywing senantiasa mendapat keberkahan dari Allah swt amiin," timpal akun @korban**.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebut tindakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!