SuaraJawaTengah.id - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengomentari pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin usaha tersebut buntut dari kasus Holywings membuat program promosi yang memberikan minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Melalui akun twitternya, Gus Nadir yang juga dosen hukum di Monash University mengaku prihatin dengan kabar tersebut.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan karena akan menambah masalah seperti nasib para karyawan yang bekerja di gerai Holywings Jakarta.
"Dan menambah jumlah pengangguran di saat ekonomi baru bergerak setelah covid. Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad," ujar Gus Nadir.
Cuitan Gus Nadir itu sontak saja mematik perhatian warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka ramai menuliskan berbagai tanggapan.
"Tenang gus kalau "diurus" izin-izinnya bakal operasi lagi kok meskipun paling berat ya ganti merek dagang," tutur akun @Awang**.
"Holywings Jakarta ditutup karena melanggar izin usaha gus bukan karena penistaan agama," imbuh akun @Rifki**.
"Cari sumber rezeki yang lebih berkah saja, masih banyak. Aturan mesti ditegakkan," kata akun @Andriyan**.
"Semoga para pekerja yang sebelumnya diholywing senantiasa mendapat keberkahan dari Allah swt amiin," timpal akun @korban**.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebut tindakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis