SuaraJawaTengah.id - Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah mengingatkan para peserta didik baru yang mendaftar lewat penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar tidak menggunakan piagam atau sertifikat palsu.
Sebab jika sampai ketika ketahuan akan ditindak tegas hingga dianulir dari proses pendaftaran.
"Untuk itu, kami ingatkan jangan sekali-kali menggunakan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB," kata Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Sukarno dilansir dari ANTARA, Kamis (30/6/2022).
Ia mengatakan jika terdapat dugaan penggunaan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB, maka bisa dilaporkan ke panitia di satuan pendidikan atau ke pihaknya. Sedangkan laporan bersifat komplain harus menyertakan bukti.
Baca Juga: Ganjar Ingatkan Wali Murid untuk Tak Melakukan Kecurangan, Ini Link dan Cara Daftar PPDB Jateng 2022
"Ketika dugaan menggunakan piagam atau sertifikat palsu tersebut bisa dibuktikan, siswa tersebut bisa dikeluarkan dari sekolah, meskipun sudah dinyatakan diterima," paparnya.
Aturan tersebut, kata dia, didasarkan atas petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022/2023.
Dalam juknis itu disebutkan apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan. Meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Ia mengemukakan prestasi kejuaraan memiliki bobot nilai dalam PPDB. Prestasi yang dibuktikan dengan piagam dapat berupa berjenjang maupun tidak berjenjang.
Sebelumnya beredar informasi terdapat sejumlah pendaftar yang menyertakan piagam penghargaan yang diduga palsu di sebuah SMA ternama di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tanjakan Sigar Bencah: Misteri Jalan Angker di Tengah Hutan Jati Semarang
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!