SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewanti-wanti pada orang tua dan siswa untuk menjaga integritas pada pelaksanaan PPDB Jateng 2022. Semua proses harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada kecurangan.
"Mari kita dampingi anak-anak kita, jaga integritas dan nggak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," kata Ganjar beberapa waktu lalu.
Dalam PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini lanjut Ganjar, semua layer sudah disiapkan. Untuk SMA, ada jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur afirmasi 20 persen yang terdiri dari siswa miskin 13 persen, anak tenaga kesehatan 3 persen, anak panti 2 persen dan anak yatim/piatu akibat Covid-19 2 persen.
Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Sementara untuk SMK Negeri, dibuka jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan jarak terdekat 10 persen.
Diketahui dalam PPDB Jateng 2022, calon siswa dapat mengikuti pendaftararan ke SMA dan SMK melalui beberapa jalur. Simak cara daftar PPDB Jateng 2022: jadwal, cara daftar serta linknya berikut.
Pendaftaran jenjang SMA terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi.
Sementara untuk calon siswa jenjang SMK dibuka jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat. Nantinya, tahap pendaftaran akan berlangsung lewat jalur online melalui link resmi yang telah disediakan.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jateng 2022? Ketahui jadwal, syarat, cara daftar serta linknya berikut ini.
Baca Juga: Duh! Lagi Cek Bantuan Jalan, Ganjar Malah Diserbu Emak-emak
Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022
Sebelum mengajukan akun pastikan, calon siswa telah memenuhi syarat-syarat dokumen yang telah ditentukan berikut ini:
1. Kartu Keluarga/KK (bagi pendaftar yang berasal dari luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022)
2. Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang telah ditentukan)
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan tingkat nasional/internasional (bagi yang memiliki)
4. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi peserta yang memiliki)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo