Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:32 WIB
Poster menuntut guru RYN yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Madrasah Aliyah Negeri 1 Magelang agar ditindak hukum. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).

Dia berharap kasus ini tidak berpanjang-panjang hingga akhirnya tersebar di media massa. “Saya berharap selesailah di media sehingga tidak berpanjang-panjang gitu. Madrasah kan bagian dari lembaga pendidikan yang masih harus di-ini ya.”

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Iwan Setiarso mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak MAN 1 Magelang. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah menemui korban untuk melakukan pendampingan psikologis.   

“Teman-teman koordinasi ke sekolah, ke keluarga. Melakukan assessment dulu kita harus tahu seperti apa untuk melakukan langkah selanjutnya. Apakah nanti ada pendampingan psikolog dan lainnya untuk memulihkan trauma,” kata Iwan Setiarso.

Tindakan guru RYN dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual berupa komuniasi seksual yang cabul. Tindakan ini termasuk mengirimkan kalimat bernada seksual.

Universitas Indonesia pernah menerbitkan SOP penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Kekerasan seksual yang dilakukan pada dunia maya atau daring, menggunakan penanganan yang sama sesuai SOP ini.

Langkah yang dilakukan jika terjadi dugaan kasus kekerasan seksual adalah membentuk gugus tugas khusus yang menangani laporan para korban. Gugus tugas dapat melanjutkan kasus ke kepolisian jika ditemukan bukti mengarah pada pelanggaran pidana.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More