Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 Juli 2022 | 17:31 WIB
SD Negeri Cacaban 1 di Jalan DI Panjaitan No. 10, Kecamatan Magelang Tengah. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Penerimaan siswa jalur zonasi minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Bukti bahwa siswa berdomisili dalam zonasi sekolah, dibuktikan melalui kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.

Selain melalui jalur zonasi, sekolah boleh menerima siswa melalui jalur afirmasi (15 persen kapasitas penerimaan murid) dan pindah tugas orang tua (5 persen).

Jika kuota jalur afirmasi telah melebihi jumlah yang ditetapkan, diprioritaskan untuk calon siswa terdekat dengan lokasi sekolah.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More