SD Negeri Cacaban 1 di Jalan DI Panjaitan No. 10, Kecamatan Magelang Tengah. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Penerimaan siswa jalur zonasi minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Bukti bahwa siswa berdomisili dalam zonasi sekolah, dibuktikan melalui kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.
Selain melalui jalur zonasi, sekolah boleh menerima siswa melalui jalur afirmasi (15 persen kapasitas penerimaan murid) dan pindah tugas orang tua (5 persen).
Jika kuota jalur afirmasi telah melebihi jumlah yang ditetapkan, diprioritaskan untuk calon siswa terdekat dengan lokasi sekolah.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu