SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 317 orang dari 323 pendukung MSAT, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, dipulangkan dari Polres Jombang, Jumat (8/7/2022).
Mereka diamankan polisi dari pondok pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, setelah berupaya melindungi MSAT saat akan ditangkap pada (7/7/2022).
Seorang pendukung MSAT bernama Slamet Erda asal Rembang, juga rekan-rekannya yang berada di kantor polisi, mengatakan bersyukur diperbolehkan pulang.
Kepala Satuan Reserse Kasatreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugraha mengatakan hanya lima warga yang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Riyadhul Jannah Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Depok
Mayoritas warga itu berasal dari luar kota Jombang.
MSAT akhirnya dapat diamankan setelah salah satu pimpinan pondok pesantren ini menyerahkan diri kepada polisi.
MSAT merupakan anak seorang kiai yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang dengan tuduhan mencabuli santriwati.
MSAT tidak pernah mau memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dia ditetapkan menjadi tersangka pada November 2019 dan kasus diambilalih Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Minta Ponpes IU Jamin Keamanan Santri Pasca Terbongkarnya Kasus Pencabulan
MSAT tetap tidak menolak memenuhi panggilan polisi. Upaya polisi menjemput paksa dia tidak berhasil karena dilindungi pendukungnya.
Bahkan dia kemudian menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan status tersangka tidak sah. Namun praperadilan ditolak hakim.
Dia mengajukan lagi praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, tetapi ditolak hakim.
Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena tidak pernah mau memenuhi panggilan polisi.
Belakangan tekanan kepada polisi agar bertindak tegas menguat dan sampai akhirnya polisi mendatangi pondok pesantren tempat MSAT berada pada Kamis itu. [rangkuman laporan Beritajatim]
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park