SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menyita rokok ilegal sebanyak 816.000 batang.
Tak tanggung-tanggung, hasil dari penyitaan itu mencapai Rp930,24 juta dalam operasi di Jalan Pantura Timur Kudus, Kamis (7/7/2022).
"Distribusi rokok ilegal tersebut dengan modus menggunakan truk yang mengangkut pupuk guna mengelabui petugas. Sedangkan ratusan ribu rokok ilegal tersebut dikemas menjadi 53 karton yang totalnya 816.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho dilansir dari ANTARA, Jumat (8/7/2022).
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, kata dia, sebesar Rp632,2 juta dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah
Ia mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura Timur Kudus oleh Tim Bea dan Cukai Kudus.
Dari kegiatan tersebut, ujar dia, tim menemukan indikasi bahwa sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Kemudian dilakukan penghentian di depan SPBU Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Hasil pemeriksaan petugas, paparnya, ditemukan 48 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Extra Bold dan lima karton rokok bermerek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua orang yang merupakan sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, di antaranya karena diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Dua Wilayah Ini Jadi Sasaran Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Berita Terkait
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
-
Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?