SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berinisial TAW (47th) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran), siswi SMP berusia 14 tahun.
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat diduga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana di Pendopo Mapolres Salatiga pada Senin (11/7/2022) siang.
Menurut Kapolres, kejadian aksi tak terpuji itu bermula pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.
“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap AKBP Indra.
Didalam kamar, lanjut dia, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.
"Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang," terang Indra.
Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan “ritual” tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.
“Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga," lanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.
Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
"LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," ungkapnya.
LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.
"Sementara untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025