Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:17 WIB
Bekas Stasiun Mertoyudan yang sudah tidak lagi terpakai, setelah jalur kereta api Yogyakarta-Ambarawa ditutup tahun 1976. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Kewenangan Kejari Magelang terkait pengembalian bidang aset jalur kereta milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi oleh pihak ketiga.

“Pendampingan hukum atau bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More