
SuaraJawaTengah.id - Seperti tak ada kapoknya, meski sudah pernah dibui tiga kali, maling asal Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kecamatan Purbalingga masih nekat beroperasi.
Residivis spesialis rumah kosong berinisial SR (32) ini berhasil diamankan setelah kabur dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SR beraksi di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri.
"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp. 2 juta," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022)," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. Uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.
"Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Baca Juga: Bukan di Aplikasi My Pertamina, Begini Cara Daftar Biar Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU di Purbalingga
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Banyak yang Hilang Dicuri, Ini Langkah Pemprov DKI
-
Usai di Daan Mogot, Viral Pelat Besi JPO dan Halte Cakung Tipar Raib: Ulah Maling?
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Viral Aksi 'Lempar Jumrah' Warga Bikin Maling Bersenpi K.O: Nyungsep ke Got hingga Ngesot-ngesot!
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
1 Mei 2025 Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Tanggal Merah Mei 2025
-
Cerita Horor Pocong Kecil dari Jalur Selatan: Kisah Mistis di Hutan Jawa Tengah
-
Semen Gresik dan Pemkab Kendal Kerja Sama Tangani Sampah dengan Teknologi RDF
-
Ahmad Yani Semarang Jadi Bandara Internasional, Jateng Bersiap Jadi Gerbang Ekonomi Baru
-
Merajut Kepedulian, BRI dan Imigrasi Pemalang Hadirkan Senyum di Panti Asuhan