Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 21:42 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat memberikan keterangan konferensi pers sore ini di Mapolres Jepara [Foto Humas Polres Jepara]

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More