SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Kudus melakukan menggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal.
Pabrik farmasi yang tidak memiliki izin edar itu berada di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus berhasil diungkap jajaran kepolisian, Jumat (15/7/2022) lalu.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba AKP Yosua Farin Setiawan menjelaskan, satu orang berhasil diamankan yakni AS (28) warga Kabupaten Demak.
"TKP di sebuah rumah kontrakan Jln Kudus-Purwodadi turut Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kudus,” kata AKP Yusua dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/7/2022) pagi.
AKP Yusua Farin Setiawan mengungkapkan, tim mengawali penangkapan terhadap AS yang merupakan pembuat obat-obatan tanpa izin edar.
Hal itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut.
“Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujar dia.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukan 3 (tiga) orang yg sedang melakukan kegiatan packing beberapa botol ke dalam kardus.
“Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut yg ternyata merupakan obat kuat merk Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ungkap Kasat Narkoba.
Diketahui kegiatan tersebut milik AS yang pada saat dilakukan penggrebekan sedang memproduksi obat kuat dengan dibantu oleh 2 (dua) karyawannya.
Dari tangkapan tersebut, AKP Yosua melanjutkan, Tim berhasil mengamankan Total Barang Bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 Kg serbuk putih Carbomer dan 5 liter cairan TEA.
Dilokasi tersebut juga kami amankan alat untuk memproduksi obat-obatan 2 buah mixer, 1 buah teko heater, 1 buah gayung warna biru, 1 buah timbangan, 1 buah Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak dan 1 unit mesin pengisian krim.
Pada tersangka terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga