SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus peredaran pil Yaridon (pil sapi) yang disamarkan dalam kemasan pakan ikan hias. Kasus peredaran pil sapi terbanyak yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Magelang.
Dari tersangka berinisial FAP (20 tahun), polisi menyita 12.975 butir pil Yaridon. Tersangka diduga mengedarkan pil psikotropika Alprazolam yang tidak memiliki standar aman.
“Ini mungkin paling banyak untuk barang buktinya. Sehingga hal ini tidak hanya berhenti kepada tersangka FAP,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Kamis 21/7/2022).
Polisi akan menelusuri dari mana asal barang tersebut, bagaimana tersangka melakukan transaksi dan siapa saja konsumennya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Narkoba Polres Magelang, Iptu M Honi Zulqirom mengatakan, tersangka FAP diduga telah mengedarkan pil Yarindo 3-4 bulan terakhir.
“Betul memang cara mereka mengelabui dengan paket itu di luar dikemas bahwa itu makanan ikan hias. Itu salah satu modus dari mereka,” kata Iptu Honi.
Tersangka ditangkap pada 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Magelang. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli pil Yarindo secara daring pada salah satu akun toko online Tokopedia.
Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi pil Yarindo tersebut. “Konsumen dari kalangan remaja maupun orang umum, dewasa. Kebanyakan tersangka yang kami amankan, kalau dia pengedar pasti juga konsumsi sendiri. Termasuk dalam perkara ini, dia juga konsumsi sendiri.”
Tersangka FAP dijerat Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Pelanggaran Pasal 196 UU Kesehatan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 62 UU Psikotropika diancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini BNNP. Sehingga peredaran psikotropika obat-obatan terlarang bisa kita putus mata rantainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif