SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus peredaran pil Yaridon (pil sapi) yang disamarkan dalam kemasan pakan ikan hias. Kasus peredaran pil sapi terbanyak yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Magelang.
Dari tersangka berinisial FAP (20 tahun), polisi menyita 12.975 butir pil Yaridon. Tersangka diduga mengedarkan pil psikotropika Alprazolam yang tidak memiliki standar aman.
“Ini mungkin paling banyak untuk barang buktinya. Sehingga hal ini tidak hanya berhenti kepada tersangka FAP,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Kamis 21/7/2022).
Polisi akan menelusuri dari mana asal barang tersebut, bagaimana tersangka melakukan transaksi dan siapa saja konsumennya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Narkoba Polres Magelang, Iptu M Honi Zulqirom mengatakan, tersangka FAP diduga telah mengedarkan pil Yarindo 3-4 bulan terakhir.
“Betul memang cara mereka mengelabui dengan paket itu di luar dikemas bahwa itu makanan ikan hias. Itu salah satu modus dari mereka,” kata Iptu Honi.
Tersangka ditangkap pada 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Magelang. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli pil Yarindo secara daring pada salah satu akun toko online Tokopedia.
Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi pil Yarindo tersebut. “Konsumen dari kalangan remaja maupun orang umum, dewasa. Kebanyakan tersangka yang kami amankan, kalau dia pengedar pasti juga konsumsi sendiri. Termasuk dalam perkara ini, dia juga konsumsi sendiri.”
Tersangka FAP dijerat Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Pelanggaran Pasal 196 UU Kesehatan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 62 UU Psikotropika diancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini BNNP. Sehingga peredaran psikotropika obat-obatan terlarang bisa kita putus mata rantainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran