SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus peredaran pil Yaridon (pil sapi) yang disamarkan dalam kemasan pakan ikan hias. Kasus peredaran pil sapi terbanyak yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Magelang.
Dari tersangka berinisial FAP (20 tahun), polisi menyita 12.975 butir pil Yaridon. Tersangka diduga mengedarkan pil psikotropika Alprazolam yang tidak memiliki standar aman.
“Ini mungkin paling banyak untuk barang buktinya. Sehingga hal ini tidak hanya berhenti kepada tersangka FAP,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Kamis 21/7/2022).
Polisi akan menelusuri dari mana asal barang tersebut, bagaimana tersangka melakukan transaksi dan siapa saja konsumennya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Narkoba Polres Magelang, Iptu M Honi Zulqirom mengatakan, tersangka FAP diduga telah mengedarkan pil Yarindo 3-4 bulan terakhir.
“Betul memang cara mereka mengelabui dengan paket itu di luar dikemas bahwa itu makanan ikan hias. Itu salah satu modus dari mereka,” kata Iptu Honi.
Tersangka ditangkap pada 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Magelang. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli pil Yarindo secara daring pada salah satu akun toko online Tokopedia.
Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi pil Yarindo tersebut. “Konsumen dari kalangan remaja maupun orang umum, dewasa. Kebanyakan tersangka yang kami amankan, kalau dia pengedar pasti juga konsumsi sendiri. Termasuk dalam perkara ini, dia juga konsumsi sendiri.”
Tersangka FAP dijerat Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Pelanggaran Pasal 196 UU Kesehatan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 62 UU Psikotropika diancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini BNNP. Sehingga peredaran psikotropika obat-obatan terlarang bisa kita putus mata rantainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026