SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Wonosobo dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan badan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa hukum JRK (26), tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Wonosobo, melaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah.
"Yang dilaporkan institusi Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo," kata kuasa hukum JRK, Yosep Parera, dilansir dari ANTARA, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia, dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan tersebut terungkap saat kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Wonosobo.
Baca Juga: Selama Sepekan, Polres Tanjung Balai Sikat 9 Pengedar Narkoba
Ia menjelaskan bahwa penangkapan JRK oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo pada tanggal 6 Juni 2022 atas dugaan pembelian obat yang masuk dalam daftar G tanpa resep dokter.
"Tersangka ini membeli secara daring untuk kebutuhannya sendiri," ujar dia.
Setelah ditahan, kata dia, polisi beri salinan berita acara penggeledahan badan atau tempat yang tidak ditandatangani oleh minimal dua saksi yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal tersangka maupun tanda tangan tersangka dalam dokumen itu.
Saat persidangan praperadilan di PN Wonosobo, kata dia, penyidik Polres Wonosobo ternyata lampirkan bukti surat berupa berita acara penggeledahan yang sudah ditandatangani dua saksi, termasuk ditandatangani oleh tersangka.
"Padahal, tersangka mengaku tidak pernah menandatangani berita acara penggeledahan," katanya.
Atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam berita acara penggeledahan itu, lanjut dia, hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut mempersilakan untuk melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Dituding Lakukan Framing Buruk oleh Kubu Hasto Soal Geledah Visi Law Office, KPK: Beda Perkara
-
Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi