Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Juli 2022 | 14:14 WIB
Tersangka tindak pidana korupsi yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Seorang karyawan BUMN yang menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga, Edy Safangatno (30) ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan berupa dana kas operasional, panjar benda pos dan materai di tempat ia bekerja.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan kejadian tersebut bermula saat ES menerima dan mengelola kas operasional yang bersumber dari Dana Kas Kantor Kantor Pos Cabang Purbalingga sebesar Rp 443.424.364.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke 13 Taspen, sebesar Rp150 juta, pensiun ke13 BTPN sebesar Rp50 juta, penyaluran BPNT dari Kemensos RI, sebesar Rp100 juta dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan.

"Adapaun modus operandinya pelaku telah menggunakan dana sebesar Rp 394 juta dan beberapa benda hasil penjualan dari dana tersebut," katanya dalam ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Kejagung Sat Set Usut Kasus Korupsi Di Tubuh BUMN, Begini Respons Erick Thohir

Dalam pengembangannya, pihak kepolisian menemukan beberapa kegiatan yang telah dilakukan tersangka, berupa barang bukti dokumen yang terkait kegiatan pelaku dan kendaraan sepedan motor, empat buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 52 juta.

Kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat yang belum bisa mencairkan dananya, kemudian pihak kepolisian mencoba konfirmasi PT Pos Purbalingga. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa dana tersebut sudah cair.

"Oleh sebab itu kita telusuri kemudian kita lakukan penyelidikan," terangnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Bulan April lalu. Namun setelah melakukan korupsi, Edy mencoba melarikan diri ke luar kota.

"Untuk tersangka sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tidak hadir pada saat itu, sehingga kami naikkan ke proses penyidikan dan langsung kami lakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan berada di Denpasar di salah satu kos dan langsung kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Baca Juga: Sepak Terjang Mardani Maming, dari Bupati Tanah Bumbu hingga Resmi Jadi Buronan KPK

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menambahkan, dalam pelariannya pelaku dikabarkan hilang selama dua bulan setelah menggelapkan dana. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 14 Juni 2022.

"Jadi tanggal 22 April menggelapkan dana. Lalu tanggal 23 pergi ke Banyumas dan menginap semalam. Setelah itu yang bersangkutan pesan tiket bus ke Bali dan sempat nginap di hotel sebelum akhirnya ngekos untuk menghindari polisi," ungkapnya.

Rincian dana hasil korupsi tersebut menurut Gurbacov digunakan untuk deposit trading crypto binance sebesar Rp 150 juta, untuk keperluan membayar hutang karena kalah judi sebesar Rp 131 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi selama pelarian ke Denpasar.

"Jadi sisa uang saat ditangkap di Denpasar tinggal Rp 2 juta," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU nomor 31 tahun 1998 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami berpesan kepada siapapun yang akan bertindak kejahatan untuk berpikir ulang. Karena selama masih berada di muka bumi akan terus kami kejar. Kecuali kalau sudah di dalam bumi tidak mungkin kami kejar," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More