SuaraJawaTengah.id - Direktur salah satu perusahaan alat medis dari Jakarta, Ben (54) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (28/7/2022).
Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto karena melakukan penipuan dengan korban Rumah Sakit Orthopaedi (RSOP) Purwokerto untuk pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan penahanan tersebut dilakukan agar memudahkan persidangan dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan swab tersangka Ben langsung dimasukkan ke Lapas Purwokerto," katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan oleh kuasa hukum RSOP pada tahun 2020. Namun baru hari ini kasus tersebut dilimpahkan tahap dua ke Kejari Purwokerto.
Dalam proses penyidikan sempat beberapa kali jaksa memberikan petunjuk ke penyidik.
Namun berkas ditolak karena barang bukti tidak lengkap dengan alasan ruangan penyidik Satreskrim Polresta sempat terbakar.
"Pasal yang kenakan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, selain KUHP tersangka juga dijerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 110, 111 Undang Undang Nomor 7, tahun2014 tentang perdagangan," terangnya.
Kuasa hukum RSO Purwokerto, Arif Budi Cahyono, menceritakan awal mula kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya Nurbania Putri yang menjabat Direktur RSOP pada tahun 2017.
Baca Juga: Waduh! Niat Selidiki Persingkuhan Suami, Nenek Ini Malah Kena Tipu RP 200 Juta Lebih
Menurut Arif, kliennya pada saat itu mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI.
Entah dengan alasan apa, pengajuan kredit tersebut ditolak oleh pihak bank.
Kemudian ada oknum pegawai Bank Mandiri yang menyarankan untuk membeli alat MRI melalui rekananannya di Jakarta dengan alasan lebih murah seharga Rp 7 miliar.
Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp4,2 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp2,2 miliar, yang digunakan untukan pembelian alat MRI.
"Setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang pada waktu itu," kata Arif.
Beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan akhirnya datang. Namun mereknya berbeda dengan perjanjian awal.
Setelah diteliti lagi secara detail alat MRI merupakan barang bekas. Oleh sebabnya, klien Arif merasa menjadi korban penipuan.
"Ada yang lebih parah lagi dari itu semua. Alat MRI tersebut ternyata ilegal," terangnya.
Merasa tertipu, melalui kuasa hukumnya pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada tahun 2020.
Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP merasa dirugikan. Selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di bank yang mencapai Rp4,8 miliar.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Terima 67 Ribu Aduan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025