Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:18 WIB
Kapolsek AKP Ardi Nuryawan sedang menginterogasi para pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos. [ANTARA/HO-Humas Polres Batang]

Ketiga pelaku ini akan dikenai Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ANTARA)

Load More