SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP milik korban.
Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, IA yang juga teman sekolah korban di salah satu SMP negeri di Grabag, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Betul sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kapolres AKBP Sajarod Zakun saat dihubungi Sabtu (7/8/2022).
Menurut Kapolres selain menetapkan IA sebagai tersangka, polisi juga memeriksa 4 orang saksi yang diduga mengetahui kejadian pembunuhan.
Sejauh ini kata AKBP Sajarod, tersangka mengaku sendirian merencanakan pembunuhan terhadap korban Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun). Polisi belum dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan beberapa teman tersangka dalam kasus ini.
"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi. Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif tersangka IA membunuh korban karena sakit hati. Tersangka marah karena ketahuan mencuri HP milik korban di sekolah.
"Tersangka sempat ketahuan mencuri HP milik korban. Dia sakit hati kerena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Karena itu dia mempunyai niat untuk melakukan aksinya (pembunuhan) tadi."
Polisi mengamankan barang bukti baju milik korban, baju milik tersangka yang dikenakan pada waktu kejadian, kendaraan bermotor yang dipakai untuk menjemput korban, serta alat yang digunakan untuk memukul korban.
Baca Juga: Seorang PNS Dibunuh di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan Nabire
Secara kasat mata ditemukan luka pada kepala (pelipis kiri), tangan, dan kaki korban Wahid Syaiful Hidayat. Polisi masih menunggu hasil outopsi untuk memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal.
Polisi juga belum bisa mengonfirmasi dugaan tersangka IA kerap melakukan pencurian HP atas pesanan orang lain (penadah).
"Sementara ini masih belum bisa kita konfirmasi karena masih fokus pada perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengakuanya dia melakukan itu (pencurian HP) karena kehendak sendiri."
Tersangka IA diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Pasal 340 KUHP itu ancamannya (maksimal) hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar."
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Wahid Syaiful Hidayat yang menyatakan putra mereka belum kembali ke rumah pada Rabu (3/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau