SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP milik korban.
Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, IA yang juga teman sekolah korban di salah satu SMP negeri di Grabag, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Betul sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kapolres AKBP Sajarod Zakun saat dihubungi Sabtu (7/8/2022).
Menurut Kapolres selain menetapkan IA sebagai tersangka, polisi juga memeriksa 4 orang saksi yang diduga mengetahui kejadian pembunuhan.
Sejauh ini kata AKBP Sajarod, tersangka mengaku sendirian merencanakan pembunuhan terhadap korban Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun). Polisi belum dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan beberapa teman tersangka dalam kasus ini.
"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi. Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif tersangka IA membunuh korban karena sakit hati. Tersangka marah karena ketahuan mencuri HP milik korban di sekolah.
"Tersangka sempat ketahuan mencuri HP milik korban. Dia sakit hati kerena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Karena itu dia mempunyai niat untuk melakukan aksinya (pembunuhan) tadi."
Polisi mengamankan barang bukti baju milik korban, baju milik tersangka yang dikenakan pada waktu kejadian, kendaraan bermotor yang dipakai untuk menjemput korban, serta alat yang digunakan untuk memukul korban.
Baca Juga: Seorang PNS Dibunuh di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan Nabire
Secara kasat mata ditemukan luka pada kepala (pelipis kiri), tangan, dan kaki korban Wahid Syaiful Hidayat. Polisi masih menunggu hasil outopsi untuk memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal.
Polisi juga belum bisa mengonfirmasi dugaan tersangka IA kerap melakukan pencurian HP atas pesanan orang lain (penadah).
"Sementara ini masih belum bisa kita konfirmasi karena masih fokus pada perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengakuanya dia melakukan itu (pencurian HP) karena kehendak sendiri."
Tersangka IA diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Pasal 340 KUHP itu ancamannya (maksimal) hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar."
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Wahid Syaiful Hidayat yang menyatakan putra mereka belum kembali ke rumah pada Rabu (3/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya