SuaraJawaTengah.id - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.
Pasca penetapannya sebagai tersangka, rumah salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu yang berada di Kota Tegal sepi.
Bripka RR diketahui merupakan warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dia bersama keluarganya tinggal Perumahan Ndalem Samiaji RT 07 RW II.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Nurwanda.
"Kebetulan memang tercatat sebagai warga RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Tegal Selatan," katanya saat ditemui, Rabu (10/8/2022).
Menurut Nurwanda, Bripka RR yang biasa dipanggil Kelik itu tinggal bersama istri dan tiga anaknya. Ketiga anaknya yang dua di antaranya kembar bersekolah di Kota Tegal.
"Terakhir kali (Bripka RR) pulang Lebaran kemarin. Kalau istrinya terakhir saya lihat hari Sabtu pagi (6/8/2022) pas saya lewat. Hari Minggunya biasanya ikut arisan PKK, yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.
Nurwanda menyebut sosok Bripka RR selama ini dikenal baik dan selalu merespon positif ketika dimintai bantuan. Dia mengaku tak menduga munculnya kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka RR.
"Saya tahunya (jadi tersangka) dari media. Tak menduga situasi ini," ucapnya.
Baca Juga: Timsus Segera Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sensitif
Sementara itu saat disambangi, rumah Bripka RR terlihat sepi. Pintu gerbang rumah bercat putih itu tertutup rapat. Begitu juga pintu rumah.
Di teras rumah tidak tampak ada kendaraan yang terparkir. Hanya ada beberapa barang dan perkakas rumah yang tertata rapi di samping teras.
Seperti diberitakan, Tim Khusus Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J sudah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eleizer, dan Kuwat. Bripka Ricky sendiri berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yoshua.
Bripka Ricky dan tiga tersangka lainnya dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi