SuaraJawaTengah.id - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.
Pasca penetapannya sebagai tersangka, rumah salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu yang berada di Kota Tegal sepi.
Bripka RR diketahui merupakan warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dia bersama keluarganya tinggal Perumahan Ndalem Samiaji RT 07 RW II.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Nurwanda.
"Kebetulan memang tercatat sebagai warga RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Tegal Selatan," katanya saat ditemui, Rabu (10/8/2022).
Menurut Nurwanda, Bripka RR yang biasa dipanggil Kelik itu tinggal bersama istri dan tiga anaknya. Ketiga anaknya yang dua di antaranya kembar bersekolah di Kota Tegal.
"Terakhir kali (Bripka RR) pulang Lebaran kemarin. Kalau istrinya terakhir saya lihat hari Sabtu pagi (6/8/2022) pas saya lewat. Hari Minggunya biasanya ikut arisan PKK, yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.
Nurwanda menyebut sosok Bripka RR selama ini dikenal baik dan selalu merespon positif ketika dimintai bantuan. Dia mengaku tak menduga munculnya kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka RR.
"Saya tahunya (jadi tersangka) dari media. Tak menduga situasi ini," ucapnya.
Baca Juga: Timsus Segera Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sensitif
Sementara itu saat disambangi, rumah Bripka RR terlihat sepi. Pintu gerbang rumah bercat putih itu tertutup rapat. Begitu juga pintu rumah.
Di teras rumah tidak tampak ada kendaraan yang terparkir. Hanya ada beberapa barang dan perkakas rumah yang tertata rapi di samping teras.
Seperti diberitakan, Tim Khusus Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J sudah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eleizer, dan Kuwat. Bripka Ricky sendiri berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yoshua.
Bripka Ricky dan tiga tersangka lainnya dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya