SuaraJawaTengah.id - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.
Pasca penetapannya sebagai tersangka, rumah salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu yang berada di Kota Tegal sepi.
Bripka RR diketahui merupakan warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dia bersama keluarganya tinggal Perumahan Ndalem Samiaji RT 07 RW II.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Nurwanda.
"Kebetulan memang tercatat sebagai warga RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Tegal Selatan," katanya saat ditemui, Rabu (10/8/2022).
Menurut Nurwanda, Bripka RR yang biasa dipanggil Kelik itu tinggal bersama istri dan tiga anaknya. Ketiga anaknya yang dua di antaranya kembar bersekolah di Kota Tegal.
"Terakhir kali (Bripka RR) pulang Lebaran kemarin. Kalau istrinya terakhir saya lihat hari Sabtu pagi (6/8/2022) pas saya lewat. Hari Minggunya biasanya ikut arisan PKK, yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.
Nurwanda menyebut sosok Bripka RR selama ini dikenal baik dan selalu merespon positif ketika dimintai bantuan. Dia mengaku tak menduga munculnya kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka RR.
"Saya tahunya (jadi tersangka) dari media. Tak menduga situasi ini," ucapnya.
Baca Juga: Timsus Segera Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sensitif
Sementara itu saat disambangi, rumah Bripka RR terlihat sepi. Pintu gerbang rumah bercat putih itu tertutup rapat. Begitu juga pintu rumah.
Di teras rumah tidak tampak ada kendaraan yang terparkir. Hanya ada beberapa barang dan perkakas rumah yang tertata rapi di samping teras.
Seperti diberitakan, Tim Khusus Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J sudah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eleizer, dan Kuwat. Bripka Ricky sendiri berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yoshua.
Bripka Ricky dan tiga tersangka lainnya dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol