SuaraJawaTengah.id - Polisi mengungkap penyebab kematian mayat laki-laki paruh baya yang ditemukan meninggal di selokan jalan Sriwijaya, Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut mayat tersebut merupakan korban tabrak lari.
"Kejadian tersebut terungkap seusai pendalaman saksi dan kamera pengawas atau CCTV," ungkap Irwan, Jumat (12/08/22).
Ia menjelaskan, pelaku penabrakan merupakan seorang pengacara berinisial Giant Permana (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Yaris bewarna putih melintas di depan Perpustakaan Jateng dan menabrak korban, yaitu Hendro Margo Raharjo (59), warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Dilihat dari cctv, saat itu korban sedang lari pagi dan tertabrak mobil lalu jatuh ke selokan," jelasnya.
Irwan menerangkan, korban tertabrak sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang olahraga pagi. Pada saat itu, terlihat korban terserempet mobil yang melaju dari arah timur kebarat dan kemudian jatuh ke selokan air jalan Sriwijaya.
"Kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 centimeter di 2 titik," terang dia.
Meski teerapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun, murni kejadian laka atau kecelakaan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib vs PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023
"Kesimpulanya, ini adalah korban tabrakan, bukan pembunuhan. Keterangan yang bersangkutan (pengemudi), dia merasa tidak mengetahui ada yang ditabrak, tapi sadar jika terjadi benturan. Terus tidak waspada karena lihat notif di handpone," tegas dia.
Sementara itu, pelaku penabrakan, Giant Permana, mengaku sempat mengecek di lokasi kejadian seusai merasa menabrak sesuatu. Namun, sepanjang mencari, ia tak menemukan sumber apa yang telah ditabrak itu.
"Jalanya gelap, penerangan di lokasi juga kurang terang. Saya enggak tau kalau itu orang. Tapi pas kejadian (merasa menabrak sesuatu) sudah turun, ngecek, mencari tau apa itu, tapi enggak ketemu," ungkap Giant.
Giant pun tak menampik bila waktu kejadian sedang melihat notifikasi di handphone. Pagi itu, ia juga baru pulang dari salah satu tempat usahanya di Derah Fatmawati, Kecamatan Pedurungan.
"Baru pulang dari sana (tempat usaha). Kecepatan pas itu, kira-kira 50 kilometer per jam," tutup dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahnya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota