SuaraJawaTengah.id - Polisi mengungkap penyebab kematian mayat laki-laki paruh baya yang ditemukan meninggal di selokan jalan Sriwijaya, Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut mayat tersebut merupakan korban tabrak lari.
"Kejadian tersebut terungkap seusai pendalaman saksi dan kamera pengawas atau CCTV," ungkap Irwan, Jumat (12/08/22).
Ia menjelaskan, pelaku penabrakan merupakan seorang pengacara berinisial Giant Permana (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Yaris bewarna putih melintas di depan Perpustakaan Jateng dan menabrak korban, yaitu Hendro Margo Raharjo (59), warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Dilihat dari cctv, saat itu korban sedang lari pagi dan tertabrak mobil lalu jatuh ke selokan," jelasnya.
Irwan menerangkan, korban tertabrak sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang olahraga pagi. Pada saat itu, terlihat korban terserempet mobil yang melaju dari arah timur kebarat dan kemudian jatuh ke selokan air jalan Sriwijaya.
"Kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 centimeter di 2 titik," terang dia.
Meski teerapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun, murni kejadian laka atau kecelakaan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib vs PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023
"Kesimpulanya, ini adalah korban tabrakan, bukan pembunuhan. Keterangan yang bersangkutan (pengemudi), dia merasa tidak mengetahui ada yang ditabrak, tapi sadar jika terjadi benturan. Terus tidak waspada karena lihat notif di handpone," tegas dia.
Sementara itu, pelaku penabrakan, Giant Permana, mengaku sempat mengecek di lokasi kejadian seusai merasa menabrak sesuatu. Namun, sepanjang mencari, ia tak menemukan sumber apa yang telah ditabrak itu.
"Jalanya gelap, penerangan di lokasi juga kurang terang. Saya enggak tau kalau itu orang. Tapi pas kejadian (merasa menabrak sesuatu) sudah turun, ngecek, mencari tau apa itu, tapi enggak ketemu," ungkap Giant.
Giant pun tak menampik bila waktu kejadian sedang melihat notifikasi di handphone. Pagi itu, ia juga baru pulang dari salah satu tempat usahanya di Derah Fatmawati, Kecamatan Pedurungan.
"Baru pulang dari sana (tempat usaha). Kecepatan pas itu, kira-kira 50 kilometer per jam," tutup dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahnya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain