SuaraJawaTengah.id - Tentara Nasional Indonesia sama seperti pekerja, bedanya mereka digaji negara. Bahkan gaji TNI dibuka ke publik.
Gaji TNI paling rendah berkisar Rp 1 jutaan. Sementara dengan pangkat jenderal sekira Rp 5 jutaan.
Namun komponen besar dari gaji TNI adalah tunjangannya. Ada yang hingga puluhan juta rupiah.
Simak rincian gaji TNI berdasarka PP Nomor 16 Tahun 2019.
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Baca Juga: Potret Ferdy Sambo dan Keluarga Sebelum Jadi Jenderal, Sederhana dan Aktif di Gereja
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600
Golongan IV
- Perwira Menengah: Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal / Laks Pertama / Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal / Laks Muda / Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal / Laks Madya / Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Tunjangan Kinerja TNI
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Demikian rincian gaji TNI.
Berita Terkait
-
Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian
-
Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!
-
Biadab! Cuma Gara-gara Ogah Mandi, Paman di Semarang Nekat Bakar Keponakan Pakai Bensin