SuaraJawaTengah.id - Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal.
Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan.
"Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial," kata Kapolres, Selasa (16/8/2022).
Diungkapkannya, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu.
Berdasar keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yg sering digunakan untuk berkumpul.
"Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.
Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah.
Baca Juga: Tragis, Tukang Instalasi Listrik Tewas Terjepit Lift di Ruko Taman Surya Jakbar
"Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," terang Kapolres
Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.
Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.
"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.
Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta