SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Magelang melimpahkan berkas kasus pembunuhan siswa SMP di Grabag ke Kajaksaan Negeri Magelang. Barang bukti sabit yang diduga digunakan tersangka belum ditemukan.
Pelimpahan berkas dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka IA (15 tahun), serta beberapa barang bukti. Tersangka IA didampingi orang tua dan pengacara, Satria Budhi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Barang bukti pakaian korban dan pelaku. Serta alat untuk memukul (berupa) kayu," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Isti Wulandari, Jumat (19/8/2022).
Menurut Isti, barang bukti sabit yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban belum ditemukan. Barang bukti sabit masih dicari."
Tersangka IA diduga sempat membacok korban menggunakan sabit, sebelum memukulnya dengan potongan batang kopi. Sabetan senjata tajam itu menyebabkan tangan korban terluka.
Pengacara Satria Budhi mengaku belum memeriksa barang bukti apa saja yang diserahkan ke Kejaksaan. “Barang bukti kami belum mengecek. Tadi yang dibawa penyidik, balok kayu bulat (batang kayu), kardus yang belum kami periksa juga.”
Satria Budhi menyerahkan upaya mencari barang bukti yang belum ditemukan kepada polisi. “Kami ketahui sudah ada daftar pencarian barang (bukti). Sabit sama jari kelingking korban yang belum ditemukan,” kata Satria.
Menurut Satria Budhi, pihaknya akan memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Termasuk menetapkan tuntutan hukuman hanya separo dari ancaman pidana orang dewasa.
Tersangka IA diancam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mengejutkan, Putri Candrawathi Susul Suaminya Jadi Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J
Mengingat IA masih berstatus anak maka tidak akan diberlakukan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Maksimal ancaman hukuman, separo dari pidana yang diberlakukan terhadap terpidana dewasa (20 tahun penjara).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Magelang, Toto Harmiko menjelaskan berkas penyidikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magelang.
"Karena ini perkara anak, terkait masa penahanan ada batas waktunya. Minggu depan sudah dilimpahkan. Proses sidangnya juga harus cepat," kata Toto Harmiko.
Kasus ini bermula dari ditemukannya mayat Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun) di areal kebun kopi di Desa Baleagung, sekitar 50 meter dari ruas Jalan Grabag-Cokro.
Sebelum ditemukan tewas, Wahid diketahui sempat dijemput tersangka IA di rumahnya. Tersangka kemudian mengakui melakukan pembunuhan karena sakit hati ketahuan mencuri telepon genggam milik korban.
"Kami mewakili tersangka meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat Grabag dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Pelajaran berharga bagi orang tua mendidik anaknya agar tidak terjadi hal seperti ini," kata pengacara Satria Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang