SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan BBM operasional truk pengangkut sampah. Tersangka adalah pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka bertatus bawahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit. Keduanya telah divonis 15 bulan pejara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, tersangka berinisial DAP dan DFI diduga berperan membuat nota palsu belanja BBM.
"Mereka mencetak nota palsu seizin dan sepengetahuan para terdakwa (Irhamni Noor Syarif dan Bibit)," kata Christian Erry Wibowo, Senin (22/8/2022).
Sebagai pegawai honorer di UPTD Pengelolaan Sampah DLH Magelang, tersangka DAP dan DFI membantu kasir (Bibit) membuat laporan pertanggungjawaban pengadaan BBM truk pengangkut sampah.
"DFI yang membuat format awal (nota palsu SPBU). DAP yang meneruskan. Jadi nota-nota yang mereka buat, menggunakan printer khusus."
Selama 1 tahun masa anggaran 2020, kedua tersangka mencetak sedikitnya 4.500 nota palsu yang mencatut sejumlah SPBU di Magelang. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai mencapai Rp165.331.213.
"Nota palsu atau pertanggungjawaban yang tidak benar itu adalah sarana (korupsi) yang menyebabkan kerugian negara. Kalau tidak ada sarana itu ya tidak terambil uang negara."
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing diancam hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina
Kejari Magelang membongkar kasus korupsi pembelian bahan bakar (BBM) untuk operasional truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Pada 3 November 2021, Kejari menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana saat itu mengatakan, kedua tersangka (kini terpidana) memanipulasi laporan pengadaan BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.
Pada 3 Agustus 2022, Irhamni dan Bibit dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu menghukum kedua terdakwa dengan penjara masing-masing 20 bulan penjara.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Bibit sebagai kasir pembelian BBM operasional truk sampah DLH, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp89.840.339.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City