SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan BBM operasional truk pengangkut sampah. Tersangka adalah pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka bertatus bawahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit. Keduanya telah divonis 15 bulan pejara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, tersangka berinisial DAP dan DFI diduga berperan membuat nota palsu belanja BBM.
"Mereka mencetak nota palsu seizin dan sepengetahuan para terdakwa (Irhamni Noor Syarif dan Bibit)," kata Christian Erry Wibowo, Senin (22/8/2022).
Sebagai pegawai honorer di UPTD Pengelolaan Sampah DLH Magelang, tersangka DAP dan DFI membantu kasir (Bibit) membuat laporan pertanggungjawaban pengadaan BBM truk pengangkut sampah.
"DFI yang membuat format awal (nota palsu SPBU). DAP yang meneruskan. Jadi nota-nota yang mereka buat, menggunakan printer khusus."
Selama 1 tahun masa anggaran 2020, kedua tersangka mencetak sedikitnya 4.500 nota palsu yang mencatut sejumlah SPBU di Magelang. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai mencapai Rp165.331.213.
"Nota palsu atau pertanggungjawaban yang tidak benar itu adalah sarana (korupsi) yang menyebabkan kerugian negara. Kalau tidak ada sarana itu ya tidak terambil uang negara."
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing diancam hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina
Kejari Magelang membongkar kasus korupsi pembelian bahan bakar (BBM) untuk operasional truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Pada 3 November 2021, Kejari menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana saat itu mengatakan, kedua tersangka (kini terpidana) memanipulasi laporan pengadaan BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.
Pada 3 Agustus 2022, Irhamni dan Bibit dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu menghukum kedua terdakwa dengan penjara masing-masing 20 bulan penjara.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Bibit sebagai kasir pembelian BBM operasional truk sampah DLH, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp89.840.339.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Ekonomi Kreatif
-
Warga Semarang Siapkan Payung, BMKG Prakirakan Hujan Merata di Pulau Jawa Hari Ini
-
Santri Lawan Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati: Korban dan Saksi Baru Muncul
-
Waisak 2026 di Borobudur Diprediksi Membludak: 33 Ribu Umat Siap Padati Kawasan Candi
-
Intip Spesifikasi Indomobil QT: Motor Listrik Rp15 Jutaan Cocok Buat Pelajar di Semarang