SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan BBM operasional truk pengangkut sampah. Tersangka adalah pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka bertatus bawahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit. Keduanya telah divonis 15 bulan pejara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, tersangka berinisial DAP dan DFI diduga berperan membuat nota palsu belanja BBM.
"Mereka mencetak nota palsu seizin dan sepengetahuan para terdakwa (Irhamni Noor Syarif dan Bibit)," kata Christian Erry Wibowo, Senin (22/8/2022).
Sebagai pegawai honorer di UPTD Pengelolaan Sampah DLH Magelang, tersangka DAP dan DFI membantu kasir (Bibit) membuat laporan pertanggungjawaban pengadaan BBM truk pengangkut sampah.
"DFI yang membuat format awal (nota palsu SPBU). DAP yang meneruskan. Jadi nota-nota yang mereka buat, menggunakan printer khusus."
Selama 1 tahun masa anggaran 2020, kedua tersangka mencetak sedikitnya 4.500 nota palsu yang mencatut sejumlah SPBU di Magelang. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai mencapai Rp165.331.213.
"Nota palsu atau pertanggungjawaban yang tidak benar itu adalah sarana (korupsi) yang menyebabkan kerugian negara. Kalau tidak ada sarana itu ya tidak terambil uang negara."
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing diancam hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina
Kejari Magelang membongkar kasus korupsi pembelian bahan bakar (BBM) untuk operasional truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Pada 3 November 2021, Kejari menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana saat itu mengatakan, kedua tersangka (kini terpidana) memanipulasi laporan pengadaan BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.
Pada 3 Agustus 2022, Irhamni dan Bibit dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu menghukum kedua terdakwa dengan penjara masing-masing 20 bulan penjara.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Bibit sebagai kasir pembelian BBM operasional truk sampah DLH, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp89.840.339.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei