SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan BBM operasional truk pengangkut sampah. Tersangka adalah pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka bertatus bawahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit. Keduanya telah divonis 15 bulan pejara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, tersangka berinisial DAP dan DFI diduga berperan membuat nota palsu belanja BBM.
"Mereka mencetak nota palsu seizin dan sepengetahuan para terdakwa (Irhamni Noor Syarif dan Bibit)," kata Christian Erry Wibowo, Senin (22/8/2022).
Sebagai pegawai honorer di UPTD Pengelolaan Sampah DLH Magelang, tersangka DAP dan DFI membantu kasir (Bibit) membuat laporan pertanggungjawaban pengadaan BBM truk pengangkut sampah.
"DFI yang membuat format awal (nota palsu SPBU). DAP yang meneruskan. Jadi nota-nota yang mereka buat, menggunakan printer khusus."
Selama 1 tahun masa anggaran 2020, kedua tersangka mencetak sedikitnya 4.500 nota palsu yang mencatut sejumlah SPBU di Magelang. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai mencapai Rp165.331.213.
"Nota palsu atau pertanggungjawaban yang tidak benar itu adalah sarana (korupsi) yang menyebabkan kerugian negara. Kalau tidak ada sarana itu ya tidak terambil uang negara."
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing diancam hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina
Kejari Magelang membongkar kasus korupsi pembelian bahan bakar (BBM) untuk operasional truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Pada 3 November 2021, Kejari menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sampah DLH Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Kasubag Tata Usaha, Bibit sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana saat itu mengatakan, kedua tersangka (kini terpidana) memanipulasi laporan pengadaan BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.
Pada 3 Agustus 2022, Irhamni dan Bibit dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu menghukum kedua terdakwa dengan penjara masing-masing 20 bulan penjara.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Bibit sebagai kasir pembelian BBM operasional truk sampah DLH, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp89.840.339.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota