SuaraJawaTengah.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan menghapus penerimaan mahasiswa universitas negeri (PTN) melalui jalur mandiri.
Usulan itu merupakan imbas dari kasus dugaan suap oleh Rektor Universitas Lampung. MAKI menilai, seleksi masuk PTN melalui jalur mandiri rawan suap. Jalur mandiri membuka peluang praktik curang penerimaan mahasiswa.
Menurut Rektor Universitas Tidar (Untidar), Mukh Arifin, usulan menghapus seleksi penerimaan mahasasiwa melalui jalur mandiri, tidak bisa begitu saja diterapkan.
Kasus suap yang diduga melibatkan Rektor Universitas Lampung, tidak serta merta mengeneralisir bahwa semua seleksi mandiri di PTN berbau korupsi.
“Mengapa pemerintah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi negeri untuk menyeleksi mahasiswa melalui jalur mandiri. Itu harus dikaji dulu. Apa sebenarnya tujuannya itu,” kata Mukh Arifin, Rabu (24/8/2022).
Ada lebih dari 130 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang selama ini membuka seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
“Perguruan tinggi negeri itu jumlahnya 130an. Jadi 1 dibanding 130 (perbandingan kasus suap). Kalau yang 1 nyeleweng, terus yang 130 masak yo kesimpulannya harus penghapusan," tegasnya.
Terlebih kata Mukh Arifin, selama kurang lebih 15 tahun pelaksanaan seleksi mahasiswa melalui jalur mandiri, tidak ditemukan masalah. “Selama ini seleksi jalur mandiri itu kan sudah berjalan 15 tahun kira-kira. Nggak ada masalah,” jelasnya
Sistem Terbuka Jalur Mandiri Untidar
Baca Juga: OTT Rektor Unila, Forum Rektor Minta Jangan Generalisasi PMB Jalur Mandiri di PTN Sarat Korupsi
Universitas Tidar sendiri menerapkan aturan ketat penerimaan mahasiswa jalur mandiri untuk mencegah praktik suap. Penentuan penerimaan mahasiswa diputuskan sekara kolektif melalui forum rektorat dan dekan.
Rapat penentuan penerimaan mahasiswa dilakukan terbuka oleh tim yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, dan para dekan.
Rektor tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa mahasiswa yang diterima. Forum dekan yang memutuskan mahasiswa yang berhak kuliah di Untidar melalui jalur mandiri.
“Rektor tidak punya kewenangan menentukan. Ada tim yang membahas hasil tes, kemudian timnya juga rapat terbuka. Yang menentukan dekan, kemudian nanti rektor menyetujui. Semua dekan ikut membahas itu," ujar dia.
Untuk menjamin seleksi penerimaan mahasiswa dilakukan secara adil dan netral, form kesanggupan membayar sumbangan pengembangan institusi (SPI) diisi saat mahasiswa mendaftar seleksi.
Form kesanggupan membayar SPI tidak menjadi bahan penentuan penerimaan mahasiswa. “Kesanggupan dari calon mahasiswa tidak dibawa pada rapat penentuan (penerimaan calon mahasiswa). Rapat penentuan dasarnya hasil tes," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin