Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Pelaku PR yang tega cabuli dua anak dibawah umur dalam sehari berhasil diamankan Polres Wonosobo. (Suara.com/Citra Ningsih)

Usai melakukan tindakan cabul kepada korban pertama, pelaku menemukan korban kedua sebut saja Mawar yang berjalan sendirian. Mawar juga sama-sama usai menonton tari topeng di sanggar budaya seperti Bunga.

Dengan modus yang sama, pelaku berpura-pura kenal dengan ayahnya dan hendak ke rumahnya. Kemudian, pelaku mengajak korban kedua, namun tiba-tiba pelaku justru berjalan menuju ke arah makam.

Karena takut korban sempat menolak tetapi terlapor mengancam akan membunuh korban jika korban tidak menurut.

Beberapa saat setelah itu pelaku menutupi kepala korban menggunakan jaket milik pelaku sehingga korban tidak dapat melihat.

Baca Juga: Pesulap Merah Pelet Denise Chariesta, Pengacara Dukun Se-Indonesia: Dia Dukun, Dia Juga Cabul dan Penipu!

"Selanjutnya pelaku membawa korban ke ladang, kemudian disana pelaku memaksa korban dan langsung menyetubuhi Mawar," kata dia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menutup kepala korban menggunakan jaket milik terlapor. Lalu mengajak korban berjalan di sekitar ladang.

"Beberapa saat kemudian pelaku lengah dan korban melarikan diri ke arah perkampungan Dusun Losari. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian," terangnya.

Kini Polres Wonosobo telah mengamankan pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti aksi bejatnya terhadap korban 1 yang berupa 1 (satu) potong baju gamis warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna biru, dan 1 (satu) potong celana dalam warna coklat.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 82 UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Baca Juga: Semakin Memanas! Pengacara Dukun Se-Indonesia Sebut Pesulap Merah Seorang Dukun Cabul dan Penipu

“Pelaku dianam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.

Load More