SuaraJawaTengah.id - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas Said Surakarta, yakni SA (21) ZA (22) dan MJ (21) menjadi tersangka karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Pihak kampus UIN Surakarta sendiri akan menjatuhkan sanksi terhadap ketiga mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetap ada sanksi yang akan kita diberikan. Tapi kita tidak gegabah dan menunggu dulu," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakrie, Selasa (30/8/2022).
Syamsul menjelaskan, sanksi yang diberikan itu akan dilakukan sesuai prosedur. Nanti sanksi akan diberikan setelah ada keputusan dari pengadilan.
Kemudian dilaksanakan rapat dewan kode etik yang melibatkan jajaran petinggi UIN Raden Mas Said Surakarta.
"Saat ini kami masih menunggu dulu proses hukum yang berjalan dan hasil putusan sidang atas kasus tersebut nantinya. Jika itu sudah baru akan dilakukan rapat soal sanksi yang diberikan," ungkap dia.
Kalau untuk mahasiswa yang bermasalah tetap sanksi baik ringan, sedang, atau berat. Kalau proses di pengadilan, biar polisi yang menyelesaikan persoalan.
"Masalah ini bukan internal kampus, ini wilayah kepolisian kan. Kami tidak ikut campur urusan itu," katanya.
Syamsul menegaskan, jika peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Menwa UIN Raden Mas Said. Peristiwa itu merupakan murni masalah pribadi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: ROUNDUP: Ratusan Mahasiswa Bandung Positif HIV AIDS, di Ciamis Bayi dan Ibu Hamil Ikut Terjangkit
"Itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampus, meskipun kejadiannya memang di lingkungan kampus. Itu antar person atau mahasiswa," katanya.
Ditambahkan, jik salah satu pelaku memang masih mahasiswa UIN Raden Mas Said, sedangkan pelaku ZA sudah dinyatakan lulus dari kampus. Korban AFS juga tercatat mahasiswa UIN Raden Mas Said.
"MJ masih dalam penelusuran, nama seperti ini kan cukup banyak. Kalau bersangkutan masih mahasiswa UIN maka bisa diketahui lulus atau belum," tandas dia.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi penganiayaan dipicu dendam karena pacar salah satu pelaku SA, yakni APD mengalami pelecehan seksual oleh korban.
Tak berselang lama, tiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kartasura.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%