SuaraJawaTengah.id - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas Said Surakarta, yakni SA (21) ZA (22) dan MJ (21) menjadi tersangka karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Pihak kampus UIN Surakarta sendiri akan menjatuhkan sanksi terhadap ketiga mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetap ada sanksi yang akan kita diberikan. Tapi kita tidak gegabah dan menunggu dulu," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakrie, Selasa (30/8/2022).
Syamsul menjelaskan, sanksi yang diberikan itu akan dilakukan sesuai prosedur. Nanti sanksi akan diberikan setelah ada keputusan dari pengadilan.
Kemudian dilaksanakan rapat dewan kode etik yang melibatkan jajaran petinggi UIN Raden Mas Said Surakarta.
"Saat ini kami masih menunggu dulu proses hukum yang berjalan dan hasil putusan sidang atas kasus tersebut nantinya. Jika itu sudah baru akan dilakukan rapat soal sanksi yang diberikan," ungkap dia.
Kalau untuk mahasiswa yang bermasalah tetap sanksi baik ringan, sedang, atau berat. Kalau proses di pengadilan, biar polisi yang menyelesaikan persoalan.
"Masalah ini bukan internal kampus, ini wilayah kepolisian kan. Kami tidak ikut campur urusan itu," katanya.
Syamsul menegaskan, jika peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Menwa UIN Raden Mas Said. Peristiwa itu merupakan murni masalah pribadi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: ROUNDUP: Ratusan Mahasiswa Bandung Positif HIV AIDS, di Ciamis Bayi dan Ibu Hamil Ikut Terjangkit
"Itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampus, meskipun kejadiannya memang di lingkungan kampus. Itu antar person atau mahasiswa," katanya.
Ditambahkan, jik salah satu pelaku memang masih mahasiswa UIN Raden Mas Said, sedangkan pelaku ZA sudah dinyatakan lulus dari kampus. Korban AFS juga tercatat mahasiswa UIN Raden Mas Said.
"MJ masih dalam penelusuran, nama seperti ini kan cukup banyak. Kalau bersangkutan masih mahasiswa UIN maka bisa diketahui lulus atau belum," tandas dia.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi penganiayaan dipicu dendam karena pacar salah satu pelaku SA, yakni APD mengalami pelecehan seksual oleh korban.
Tak berselang lama, tiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kartasura.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC