SuaraJawaTengah.id - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas Said Surakarta, yakni SA (21) ZA (22) dan MJ (21) menjadi tersangka karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Pihak kampus UIN Surakarta sendiri akan menjatuhkan sanksi terhadap ketiga mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetap ada sanksi yang akan kita diberikan. Tapi kita tidak gegabah dan menunggu dulu," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakrie, Selasa (30/8/2022).
Syamsul menjelaskan, sanksi yang diberikan itu akan dilakukan sesuai prosedur. Nanti sanksi akan diberikan setelah ada keputusan dari pengadilan.
Kemudian dilaksanakan rapat dewan kode etik yang melibatkan jajaran petinggi UIN Raden Mas Said Surakarta.
"Saat ini kami masih menunggu dulu proses hukum yang berjalan dan hasil putusan sidang atas kasus tersebut nantinya. Jika itu sudah baru akan dilakukan rapat soal sanksi yang diberikan," ungkap dia.
Kalau untuk mahasiswa yang bermasalah tetap sanksi baik ringan, sedang, atau berat. Kalau proses di pengadilan, biar polisi yang menyelesaikan persoalan.
"Masalah ini bukan internal kampus, ini wilayah kepolisian kan. Kami tidak ikut campur urusan itu," katanya.
Syamsul menegaskan, jika peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Menwa UIN Raden Mas Said. Peristiwa itu merupakan murni masalah pribadi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: ROUNDUP: Ratusan Mahasiswa Bandung Positif HIV AIDS, di Ciamis Bayi dan Ibu Hamil Ikut Terjangkit
"Itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampus, meskipun kejadiannya memang di lingkungan kampus. Itu antar person atau mahasiswa," katanya.
Ditambahkan, jik salah satu pelaku memang masih mahasiswa UIN Raden Mas Said, sedangkan pelaku ZA sudah dinyatakan lulus dari kampus. Korban AFS juga tercatat mahasiswa UIN Raden Mas Said.
"MJ masih dalam penelusuran, nama seperti ini kan cukup banyak. Kalau bersangkutan masih mahasiswa UIN maka bisa diketahui lulus atau belum," tandas dia.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi penganiayaan dipicu dendam karena pacar salah satu pelaku SA, yakni APD mengalami pelecehan seksual oleh korban.
Tak berselang lama, tiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kartasura.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris