Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 September 2022 | 12:43 WIB
Puluhan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Load More