Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 September 2022 | 20:05 WIB
Polres Purbalingga mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. [Humas Polres Purbalingga]

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.

Load More