SuaraJawaTengah.id - PSCS Cilacap mendapatkan sanksi berupa denda Rp 50 juta dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanski yang tertuang dalam surat nomor 007/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 dan 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 dalam laga pembuka melawan Persijap Jepara di Stadion Wijaya Kusuma, Cilacap, Senin (29/8/2022) lalu.
Komdis menjatuhkan pelanggaran perihal tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Dimana terdapat lebih dari satu orang suporter PSCS Cilacap yang masuk mendekat ke arah lapangan dan mendorong pemain Tim Persijap Jepara.
Selain itu, pelemparan satu buah smoke bomb berwarna biru oleh suporter PSCS Cilacap yang diperkuat dengan bukti-bukti cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. Hal inilah yang membuat Komdis menjatuhkan sanksi kepada PSCS.
CEO PSCS Cilacap, Fanny Irawatie mengatakan, dengan adanya pelanggaran ini ia memohon agar penonton dan suporter bisa lebih tertib saat menyaksikan pertandingan. Karena pelanggaran yang dikakukan oleh oknum suporter tentu sangat merugikan Klub.
“Kami berharap ke depan semua harus tertib dan taat aturan supaya PSCS tidak didenda. Ini sangat merugikan bagi tim dan semuanya. Kehadiran suporter ke stadion memang sangat kami harapkan. Tetapi semuanya harus patuh terhadap regulasi,” katanya, Rabu (7/9/2022).
Fanny pun mengajak seluruh suporter PSCS untuk tidak mengulangi hal tersebut dan mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan di stadion. Karena jika hal ini terus terulang, maka Komdis akan memberikan hukuman yang jauh lebih berat.
“Suporter masuk ke lapangan, kemudian ada smoke bomb, flare atau pun sejenisnya, kami harap tidak ada lagi di laga-laga mendatang. Rasa kecewa dan amarah tentu sama-sama kita rasakan. Tetapi kalau ada tindakan yang kemudian merugikan klub, maka tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati