SuaraJawaTengah.id - Sebanyak enam orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas setelah sebuah bus pariwisata menabrak sejumlah mobil di persimpangan Pasar Kertek, Kabupaten Wonosobo pada Sabtu dini hari (10/9/2022).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy membenarkan peristiwa nahas yang diduga diakibatkan oleh tidak berfungsinya rem bus bernomor polisi N 7944 US tersebut.
Berdasarkan laporan Satlantas Polres Wonosobo, kata dia, kejadian tersebut bermula ketika bus yang mengangkut 39 orang tersebut melaju dari arah Temangggung menuju Wonosobo.
"Saat melaju di jalan menurun menjelang lokasi kejadian laju bus tidak terkendali karena diduga bermasalah pada rem," kata Iqbal dikutip dari ANTARA Sabtu (10/9/2022).
Bus kemudian menabrak sejumlah mobil yang melaju searah di depannya hingga 2 Km.
Sejumlah mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut antara lain dua Mitsubishi L300, sebuah Toyota Kijang, dan satu Nissan Livina.
Para korban meninggal dunia dan terluka dalam kejadian tersebut kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Wonosobo.
Peristiwa kecelakaan tersebut selanjutnya ditangani lebih lanjut oleh Satlantas Polres Wonosobo.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Maut di Mojokerto, Bocah SD Tertabrak Motor
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti