SuaraJawaTengah.id - Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang terus bertambah. Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika tersangka diduga seorang hiperseks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, terdapat 35 siswi yang diperiksa sebagai saksi dari sebelumnya 12 siswi.
"Saksi itu adalah saksi korban. Bisa dibilang korban. Cuma mereka tidak mau lapor, cuma saksi aja gitu. Karena namanya anak-anak masih takut kan," kata Yorisa saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Adapun jumlah korban yang sudah secara resmi melapor, menurut Yorisa sebanyak delapan anak. Baik saksi maupun korban yang sudah melapor, merupakan siswi di satu sekolah tempat tersangka Agus Mulyadi (33) mengajar.
"Saksi-saksi dan korban sementara masih satu sekolah itu, belum ada dari luar," ujar Yorisa.
Menurut Yorisa, para saksi dan korban mendapat pendampingan psikologis dari tim psikologi Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk menghilangkan traumanya.
"Para korban dan saksi sudah diberikan trauma healing dari tim psikologi Mabes dan Polda. Pendampingan juga menggandeng P2TP2A Batang," kata dia.
Yorisa menyebut tim psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui ada kecenderungan memiliki kelainan seksual.
"Pemeriksaan awal tim psikologi Mabes Polri dan Polda, memang ada kecenderungan (tersangka) memiliki ini yang berlebihan, hiperseks. Ada kecenderungan itu, artinya bisa dimungkinkan mengarah ke situ," ujarnya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Beraksi dengan Meretas Data Presiden Jokowi kemudian Menjualnya
Menurut Yorisa, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Langkah pendalaman keterangan-keterangan yang sudah ada terus dilakukan.
"Penyidikan masih belum selesai, masih pendalaman. Kami akan melakukan pemeriksaan secara tuntas, dan juga memperkuat pasal sangkaan dari hasil laboratorium forensik maupun forensik digital," tandasnya.
Yorisa mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, bisa sampai 20 tahun," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang diringkus polisi karena mencabuli para siswinya. Jumlah korban mencapai puluhan.
Oknum guru PNS tersebut bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satreskrim Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
BMKG: Semarang Bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Cuaca di Kota Lain!
-
7 Keutamaan Membaca Surat Yasin yang Menggetarkan Hati, Lengkap dengan Terjemahannya
-
Terungkap! Ini 3 Lokasi Tambang yang Bikin Gunung Slamet Gundul
-
10 Mobil Baru yang akan Hadir di 2026 dan Bocoran Harganya
-
Identix Group Buka Gerbang Ekspor Produk Lokal Jateng, Kopi dan Rempah Bakal Tembus ke 42 Negara