SuaraJawaTengah.id - Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang terus bertambah. Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika tersangka diduga seorang hiperseks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, terdapat 35 siswi yang diperiksa sebagai saksi dari sebelumnya 12 siswi.
"Saksi itu adalah saksi korban. Bisa dibilang korban. Cuma mereka tidak mau lapor, cuma saksi aja gitu. Karena namanya anak-anak masih takut kan," kata Yorisa saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Adapun jumlah korban yang sudah secara resmi melapor, menurut Yorisa sebanyak delapan anak. Baik saksi maupun korban yang sudah melapor, merupakan siswi di satu sekolah tempat tersangka Agus Mulyadi (33) mengajar.
"Saksi-saksi dan korban sementara masih satu sekolah itu, belum ada dari luar," ujar Yorisa.
Menurut Yorisa, para saksi dan korban mendapat pendampingan psikologis dari tim psikologi Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk menghilangkan traumanya.
"Para korban dan saksi sudah diberikan trauma healing dari tim psikologi Mabes dan Polda. Pendampingan juga menggandeng P2TP2A Batang," kata dia.
Yorisa menyebut tim psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui ada kecenderungan memiliki kelainan seksual.
"Pemeriksaan awal tim psikologi Mabes Polri dan Polda, memang ada kecenderungan (tersangka) memiliki ini yang berlebihan, hiperseks. Ada kecenderungan itu, artinya bisa dimungkinkan mengarah ke situ," ujarnya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Beraksi dengan Meretas Data Presiden Jokowi kemudian Menjualnya
Menurut Yorisa, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Langkah pendalaman keterangan-keterangan yang sudah ada terus dilakukan.
"Penyidikan masih belum selesai, masih pendalaman. Kami akan melakukan pemeriksaan secara tuntas, dan juga memperkuat pasal sangkaan dari hasil laboratorium forensik maupun forensik digital," tandasnya.
Yorisa mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, bisa sampai 20 tahun," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang diringkus polisi karena mencabuli para siswinya. Jumlah korban mencapai puluhan.
Oknum guru PNS tersebut bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satreskrim Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja