SuaraJawaTengah.id - Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang terus bertambah. Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika tersangka diduga seorang hiperseks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, terdapat 35 siswi yang diperiksa sebagai saksi dari sebelumnya 12 siswi.
"Saksi itu adalah saksi korban. Bisa dibilang korban. Cuma mereka tidak mau lapor, cuma saksi aja gitu. Karena namanya anak-anak masih takut kan," kata Yorisa saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Adapun jumlah korban yang sudah secara resmi melapor, menurut Yorisa sebanyak delapan anak. Baik saksi maupun korban yang sudah melapor, merupakan siswi di satu sekolah tempat tersangka Agus Mulyadi (33) mengajar.
"Saksi-saksi dan korban sementara masih satu sekolah itu, belum ada dari luar," ujar Yorisa.
Menurut Yorisa, para saksi dan korban mendapat pendampingan psikologis dari tim psikologi Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk menghilangkan traumanya.
"Para korban dan saksi sudah diberikan trauma healing dari tim psikologi Mabes dan Polda. Pendampingan juga menggandeng P2TP2A Batang," kata dia.
Yorisa menyebut tim psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui ada kecenderungan memiliki kelainan seksual.
"Pemeriksaan awal tim psikologi Mabes Polri dan Polda, memang ada kecenderungan (tersangka) memiliki ini yang berlebihan, hiperseks. Ada kecenderungan itu, artinya bisa dimungkinkan mengarah ke situ," ujarnya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Beraksi dengan Meretas Data Presiden Jokowi kemudian Menjualnya
Menurut Yorisa, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Langkah pendalaman keterangan-keterangan yang sudah ada terus dilakukan.
"Penyidikan masih belum selesai, masih pendalaman. Kami akan melakukan pemeriksaan secara tuntas, dan juga memperkuat pasal sangkaan dari hasil laboratorium forensik maupun forensik digital," tandasnya.
Yorisa mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, bisa sampai 20 tahun," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang diringkus polisi karena mencabuli para siswinya. Jumlah korban mencapai puluhan.
Oknum guru PNS tersebut bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satreskrim Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis