SuaraJawaTengah.id - Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang terus bertambah. Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika tersangka diduga seorang hiperseks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, terdapat 35 siswi yang diperiksa sebagai saksi dari sebelumnya 12 siswi.
"Saksi itu adalah saksi korban. Bisa dibilang korban. Cuma mereka tidak mau lapor, cuma saksi aja gitu. Karena namanya anak-anak masih takut kan," kata Yorisa saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Adapun jumlah korban yang sudah secara resmi melapor, menurut Yorisa sebanyak delapan anak. Baik saksi maupun korban yang sudah melapor, merupakan siswi di satu sekolah tempat tersangka Agus Mulyadi (33) mengajar.
"Saksi-saksi dan korban sementara masih satu sekolah itu, belum ada dari luar," ujar Yorisa.
Menurut Yorisa, para saksi dan korban mendapat pendampingan psikologis dari tim psikologi Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk menghilangkan traumanya.
"Para korban dan saksi sudah diberikan trauma healing dari tim psikologi Mabes dan Polda. Pendampingan juga menggandeng P2TP2A Batang," kata dia.
Yorisa menyebut tim psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui ada kecenderungan memiliki kelainan seksual.
"Pemeriksaan awal tim psikologi Mabes Polri dan Polda, memang ada kecenderungan (tersangka) memiliki ini yang berlebihan, hiperseks. Ada kecenderungan itu, artinya bisa dimungkinkan mengarah ke situ," ujarnya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Beraksi dengan Meretas Data Presiden Jokowi kemudian Menjualnya
Menurut Yorisa, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Langkah pendalaman keterangan-keterangan yang sudah ada terus dilakukan.
"Penyidikan masih belum selesai, masih pendalaman. Kami akan melakukan pemeriksaan secara tuntas, dan juga memperkuat pasal sangkaan dari hasil laboratorium forensik maupun forensik digital," tandasnya.
Yorisa mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, bisa sampai 20 tahun," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang diringkus polisi karena mencabuli para siswinya. Jumlah korban mencapai puluhan.
Oknum guru PNS tersebut bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satreskrim Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara