SuaraJawaTengah.id - Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang terus bertambah. Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika tersangka diduga seorang hiperseks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, terdapat 35 siswi yang diperiksa sebagai saksi dari sebelumnya 12 siswi.
"Saksi itu adalah saksi korban. Bisa dibilang korban. Cuma mereka tidak mau lapor, cuma saksi aja gitu. Karena namanya anak-anak masih takut kan," kata Yorisa saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Adapun jumlah korban yang sudah secara resmi melapor, menurut Yorisa sebanyak delapan anak. Baik saksi maupun korban yang sudah melapor, merupakan siswi di satu sekolah tempat tersangka Agus Mulyadi (33) mengajar.
"Saksi-saksi dan korban sementara masih satu sekolah itu, belum ada dari luar," ujar Yorisa.
Menurut Yorisa, para saksi dan korban mendapat pendampingan psikologis dari tim psikologi Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk menghilangkan traumanya.
"Para korban dan saksi sudah diberikan trauma healing dari tim psikologi Mabes dan Polda. Pendampingan juga menggandeng P2TP2A Batang," kata dia.
Yorisa menyebut tim psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui ada kecenderungan memiliki kelainan seksual.
"Pemeriksaan awal tim psikologi Mabes Polri dan Polda, memang ada kecenderungan (tersangka) memiliki ini yang berlebihan, hiperseks. Ada kecenderungan itu, artinya bisa dimungkinkan mengarah ke situ," ujarnya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Beraksi dengan Meretas Data Presiden Jokowi kemudian Menjualnya
Menurut Yorisa, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Langkah pendalaman keterangan-keterangan yang sudah ada terus dilakukan.
"Penyidikan masih belum selesai, masih pendalaman. Kami akan melakukan pemeriksaan secara tuntas, dan juga memperkuat pasal sangkaan dari hasil laboratorium forensik maupun forensik digital," tandasnya.
Yorisa mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, bisa sampai 20 tahun," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang diringkus polisi karena mencabuli para siswinya. Jumlah korban mencapai puluhan.
Oknum guru PNS tersebut bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satreskrim Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja