Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 12 September 2022 | 14:00 WIB
Kolase foto dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (11/9/2022). [ANTARA/HO-Polresta Banyumas]

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku.

"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasatresnarkoba.

Load More