SuaraJawaTengah.id - Pengacara Farhat Abbas memberikan pendapat berbeda mengenai perkara pembunuhan Brigadir J oleh Mantan Kadiv propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam video tiktok yang diunggah oleh akun @kandisri8, Farhat mengatakan dari beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo seharusnya mendapat hukuman yang paling ringan.
Menurutnya Ferdy Sambo membunuh Brigadir J merupakan tindakan spontanitas membela istrinya Putri Candrawathi yang diduga diganggu oleh Brigadir J.
"Kan jendral loh, jendral punya istri. Tukang becak aja istrinya diganggu ngamuk kok, apalagi namanya jendral. Kan kira-kira seperti itu," kata Farhat dikutip pada Rabu, (14/9/2022).
Disamping itu Farhat juga mengatakan bahwa harusnya Bharada E mendapat hukuman yang paling berat diantara para tersangka.
"Bharada E lebih berat dari Sambo," ucapnya.
Alasannya, menurut Farhat Bharada E ini tidak loyal. Selain itu ia menyebut Bharada E hanya memanfaatkan momen menceritakan kronologi kejadian yang berbeda dari pengakuan Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman berat.
"Sehingga membuat dia Justice Collabolator. Padahal nggak ada pengaruhnya gitu," ungkapnya.
Sontak video itu pun mendapat beragam tanggapan dari warganet.
Baca Juga: Bripka RR Putuskan Tolak Skenario Ferdy Sambo
Mereka menyindir Farhat Abbas telah mendapat atau ingin kebagian amplop dari Ferdy Sambo.
"Dapat amplop coklat udah berapa kali bang," ujar akun @*******ra.
"Amplop mana amplop," kata akun @******ak.
"Farhat tau ada Cuan," ucap akun @*****an.
"Kertas merah dapat berapa pak?," tutur akun @******17.
Kontributor : Sakti Chiyarul Umam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kronologi Terbongkarnya Aksi Kiai Cabul di Jepara: Berawal dari Pesan WA Bernada Mesum
-
Modus 'Nikah Siri' Akal-akalan Kiai Ponpes Jepara Terbongkar: Paksa Santri Layani Nafsu di Gudang
-
Sarif Abdillah Soroti Potensi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
-
Dari Peluit Parkir Menuju Ka'bah: Kisah Sucipto, Kumpulkan Recehan Selama 12 Tahun Demi Pergi Haji
-
Tragedi Berdarah di Pekalongan: Ibu Lansia Tewas di Tangan Anak Kandung, Cobek Batu Jadi Saksi Bisu