SuaraJawaTengah.id - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Aidil Fitri Syah menyebut pukul 21.00 hingga 05.00 WIB merupakan jam rawan kecelakaan di jalan tol maupun jalan nontol.
"Dari kanalisasi anatomi tentang waktu terjadinya kecelakaan terjadi diketahui jam rawan tersebut antara pukul 9.00 malam sampai 5.00 subuh," kata AKBP Aidil Fitri Syah dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (15/9/2022).
Oleh karena itu, kata Aidil, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, pihaknya berpatroli dengan para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, satuan tugas respons cepat untuk atasi kecelakaan juga akan diaktifkan kembali.
Satuan tugas ini, kata dia, terdiri atas unsur kepolisian, dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Harapannya tim terdekat dengan lokasi kecelakaan bisa lebih cepat datang untuk memberi pertolongan," katanya.
Adapun sejumlah kejadian kecelakaan yang terjadi di Jawa Tengah, kata dia, sebagian besar akibat kelelahan.
"Jawa Tengah ini merupakan titik lelang antara Jawa Barat dan Jawa Timur," katanya.
Selain itu, kata dia, rata-rata korban kecelakaan yang terjadi beberapa daerah di Jawa Tengah bukanlah orang dari provinsi ini.
"Kecelakaan di Kertek kemarin bus dari Surabaya, kecelakaan di tol Boyolali itu mobil dari Jakarta," katanya.
Baca Juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa, Driver Ojol Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Sampaikan 3 Tuntutan Ini
Ia menyebutkan beberapa kecelakaan lalu lintas menonjol di wilayah Jawa Tengah selama September 2022, antara lain, kecelakaan di tol Boyolali dengan lima korban tewas, kecelakaan mobil travel di tol Batang dengan tujuh korban tewas.
Selain itu terdapat pula kecelakaan bus pariwisata di simpang Kertek, Wonosobo, dengan tujuh korban tewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi